Pusing Terlilit Utang, Aiptu IWS Jambret Pedagang Tomat di Bali dan Dibekuk Warga

Adapun motif IWS menjambret kalung emas milik seorang pedagang Kadek Suartini (50) karena terjerat banyak utang dan gaya hidup.

Editor: Alza
ISTIMEWA via Tribun-Bali.com
POLISI JAMBRET - Pelaku jambret, Aiptu IWS saat diamankan warga usai melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Buleleng pada Selasa 30 September 2025. 

POSBELITUNG.CO - Seorang oknum polisi ditangkap warga usai menjambret kalung pedagang.

Dia kabur setelah melakukan aksinya namun mengalamai kecelakaan.

Polisi berinisial Aiptu IWS itu kebingungan lantaran terlilit utang.

Di tengah rasa putus asanya itu, Aiptu IWS mengambil jalan pintas.

Namun hal itu justru membuat masa tua Aiptu IWS suram.

Dia terancam masuk bui dan dipecat sebagai Polri.

Aiptu menjambret di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali,  Selasa (30/9/2025).

Pria berumur 51 tahun itu, tercatat sebagai personil di Polres Tabanan.

Adapun motif IWS menjambret kalung emas milik seorang pedagang Kadek Suartini (50) karena terjerat banyak utang dan gaya hidup.

Kini, ia harus menerima nasibnya terancam dipenjara selama 9 tahun lamanya.

Kronologi 

Dirangkum dari Tribun-Bali.com, kasus bermula korban Kadek Suartini berjualan tomat seperti biasa di warung dekat rumahnya.

Sekira pukul 13.00 WIB, ia didatangi Aiptu IWS yang berpura-pura mau membeli tomat.

Pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp50 ribu.

Beberapa saat kemudian, Aiptu IWS menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya dengan tongkat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved