Video

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Pasir Timah di Perairan Belitung

Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di kawasan perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput

Tayang:
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

POSBELITUNG.COM - Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di kawasan perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin (29/9/2025).

Operasi ini dilakukan Satreskrim Polres Belitung yang berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Belitung serta Satpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 15 ton pasir timah yang disimpan dalam 300 karung.

Selain itu, sebanyak 15 orang juga ditangkap dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas seluruh praktik tambang maupun pengangkutan timah ilegal.

Menurutnya, penyelidikan akan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap para pelaku, pencatatan barang bukti, serta koordinasi dengan PT Timah Tbk terkait pasir timah yang diamankan.

Ia menegaskan, praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas bongkar muat karung berisi pasir timah di kawasan Pantai Tanjung Kelayang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif.

Upaya pengejaran pun dilaksanakan dengan dukungan kapal patroli RIB 1008 Ditpolairud Polda Babel.

Pada pukul 01.30 WIB, aparat berhasil menemukan kapal kayu KM Niki Luiz 01 yang membawa 300 karung berisi total 15.000 kilogram pasir timah.

Kapal beserta seluruh awaknya langsung diamankan ke dermaga Satpolairud Polres Belitung tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi 15 orang yang terlibat.

Mereka terdiri dari AJ (25) sebagai penanggung jawab, I (51) nakhoda kapal, serta sejumlah awak lain dengan inisial H (42), IS (26), HR (38), RJ (30), R (44), HS (48), A (48), RF (16), IM (27), B (24), RZ (53), HD (25), dan P (25).

Seluruhnya diduga berperan dalam pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved