ABHB Anggota DPRD Jatim Eks Polisi Diciduk Kasus Narkoba, Hartanya Rp5 Miliar

Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon belum memberikan keterangan terkait penangkapan ABHB.

Editor: Alza
Istimewa
SABU - Ilustrasi sabu. Sosok ABHB oknum anggota dewan ditangkap polisi terkait kasus sabu. 

POSBELITUNG.CO - Polisi menangkap ABHB, Anggota DPRD Jawa Timur, terkait kasus narkoba.

Dia ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi, Selasa (30/9/2025) lalu.

Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon belum memberikan keterangan terkait penangkapan ABHB.

ABHB mengajukan rehabilitasi ke  Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Dikutip dari dprd.jatimprov.go.id, ABHB merupakan anggota DPRD Jatim yang duduk di Komisi D.

Komisi ini mengurus pembangunan dan tata ruang; pekerjaan umum; pengendalian lingkungan hidup; perhubungan; pertambangan dan energi; dan perumahan rakyat.

Informasi lainnya, ABHB adalah kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, ia bertarung di daerah pemilihan (dapil) 9 atau IX yang meliputi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.

Dikutip dari data KPU Jatim, ABHB mendapatkan 57.151 suara sah.

Ia bersama 119 orang lainnya dilantik menjadi anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 pada Sabtu (31/8/2025) di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya.

Fakta lain terungkap, sebelum jadi wakil rakyat, ABHB pernah menjadi anggota polisi di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Ia memutuskan pensiun dini dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

ABHB di akun media sosial pribadinya membagikan video saat mengurus proses berhenti jadi polisi.

"Sah, purna dari kepolisian Republik Indonesia.

Bismillah, tetep di jalur pengabdian kepada bangsa dan negara. Politik PDI-Perjuangan," katanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved