Maksud Roy Suryo Pamer Kaus Gambar Anjing Usai Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai Celana Dalam

Sebelumnya, publik digemparkan oleh pernyataan seorang pendukung Jokowi yang mengancam akan mengerahkan 500 perempuan turun ke jalan.

Editor: Alza
Tangkapan layar Kompas TV
PAMER KAUS - Roy Suryo menunjukkan kaus gambar anjing. Dia merespons pendukung Jokowi yang akan demo pakai celana dalam dan BH di Mabes Polri. 

Roy menilai ancaman aksi hanya memakai pakaian dalam itu bisa dikategorikan sebagai pornoaksi.

Menurutnya, tindakan semacam itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tepatnya Pasal 4 ayat 2.

“Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya, ketika sebelum menjadi anggota DPR.

Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi, dan kalau diterus-teruskan bisa menjadi tindakan asusila nantinya,” jelas Roy panjang lebar.

Aksi protes yang awalnya diniatkan sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Jokowi, kini justru menuai kecaman luas.

Masyarakat menilai, bentuk protes tersebut tidak elok, tidak bermoral, dan menyalahi nilai-nilai kesopanan.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam jika aksi seperti itu benar-benar dilakukan.

“Jangan sampai bangsa ini kehilangan rasa malu,” pungkasnya penuh nada peringatan.

Minta Kasus Ijazah Dibuka Lagi

Roy Suryo bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk meminta agar penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibuka kembali.

Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved