Ini yang Akan Dilakukan Subhan Palal Jika Menang Gugatan Rp125 Triliun
Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan uang ganti rugi Rp125 triliun untuk negara.
POSBELITUNG.CO - Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan uang ganti rugi Rp125 triliun untuk negara.
Sosok penggugat itu adalah Subhan Palal.
Dia tak akan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum.
Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” ujar Subhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurutnya, uang kompensasi itu sebaiknya kembali kepada rakyat.
“Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuhnya.
Subhan menjelaskan alasan nominal ganti rugi mencapai Rp 125 triliun.
Menurut perhitungannya, bila jumlah penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, maka setiap orang hanya akan menerima sekitar Rp 450 ribu.
“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp 125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. '
Bukan asal-asal ada,” kata Subhan.
Subhan menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya syarat pencalonan wakil presiden yang disebut tidak terpenuhi.
Ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wapres saat ini tidak sah.
Selain itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU diwajibkan membayar ganti rugi dalam jumlah fantastis.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi salah satu poin petitum gugatan tersebut.
Beda Perlakuan Subhan Palal pada Gibran dan Prabowo, Padahal Sama-sama Ijazah SMA Luar Negeri |
![]() |
---|
Prabowo Juga SMA di Luar Negeri, Kenapa Cuma Ijazah Gibran yang Digugat Subhan Palal |
![]() |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Zaenal Mustofa Pengacara Terkenal Sukoharjo Divonis 1,5 Tahun, Pernah Gugat Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Siapa Doni Pratama, Ojol yang Dicurigai Usai Bertemu Wapres Gibran, Ada Fotonya Pakai Jas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.