108 Ekskavator, 6 Smelter, Balok Timah Milik Bos Timah Diserahkan ke PT Timah Tbk

Para pemilik smelter timah itu telah diproses hukum dan kini menjalani hukuman penjara.

Editor: Alza
Tribunnews.com
PENYERAHAN BARANG RAMPASAN NEGARA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau langsung penyerahan barang rampasan negara dari sejumlah perusahaan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa total kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan PT Timah mencapai sekitar Rp300 triliun.

“Kerugian negara sudah 300 triliun, dan sekarang kita hentikan,” tegas Prabowo.

Setelah prosesi penyerahan selesai, Presiden meninggalkan lokasi pukul 12.15 WIB menuju Bandara Depati Amir.

Kunjungan tersebut menjadi simbol kuat komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum di sektor pertambangan serta mengembalikan aset negara demi kepentingan rakyat. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved