Pemerintah Pastikan Koperasi dari Luar Tak Boleh Kelola Tambang Timah di Babel

Artinya, hanya koperasi tempat wilayah tambang itu berada yang boleh mengelola tambang.

Editor: Alza
Dok PLN
KOPERASI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan koperasi lokal yang dapat mengelola tambang di daerah penghasil sumber daya alam. 

Pernyataan Bahlil itu juga dapat dimaknai, hanya koperasi di Bangka Belitung, yang dapat mengelola tambang timah di Babel.

Mitra atau koperasi

Sebelumnya, Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengajak masyarakat perwakilan penambang untuk membahas persoalan teknis terkait penetapan Nilai Imbal Jasa Usaha Penambangan (NIUJP) yang telah ditetapkan PT Timah Tbk sebesar Rp300.000 dengan kadar 70 persen SN sesuai aspirasi masyarakat. 

Pembahasan tersebut digelar melalui pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang dari empat kabupaten di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/10/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk itu, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat penambang terkait persoalan penambangan timah di Bangka Belitung.

Pertemuan dihadiri oleh Komisaris Utama PT Timah Tbk, Agus Rohman; Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk, Fina Eliani; Ketua DPRD Babel, Didit Srigujaya; Kepala Badan Intelejen Nasional Daerah (Kabinda), Jusak Tarigan; Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung, Muslim; dan perwakilan penambang rakyat.

Restu Widiyantoro mengatakan, PT Timah Tbk mengakomodir aspirasi masyarakat untuk meningkatkan harga timah dari sebelumnya Rp260.000 menjadi Rp300.000 dengan kadar 70 persen SN. 

Hal ini mulai diterapkan pada 8 Oktober 2025. 

Selain itu, terkait aspirasi masyarakat soal imbal jasa penambangan langsung ke masyarakat, PT Timah Tbk menawarkan dua solusi.

Yakni penambang masyarakat dapat bekerja sama penambangan timah di IUP PT Timah Tbk melalui mitra usaha PT Timah Tbk dan melalui koperasi. 

PT Timah Tbk telah menghadirkan Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang mekanisme pembentukan koperasi untuk bisa memfasilitasi masyarakat penambang yang ingin membentuk koperasi. 

"PT Timah Tbk tidak bisa membeli langsung ke penambang karena ada aturan yang melarang itu.

Sebagai perusahaan negara kita harus tetap patuh pada regulasi yang berlaku. 

Sehingga solusi yang ditawarkan yakni melalui mitra usaha PT Timah Tbk yang sudah existing atau melalui koperasi, kita hanya bisa memberikan imbal jasa kepada lembaga berbadan hukum," kata Dirut saat membuka dialog bersama perwakilan masyarakat penambang.

Untuk mengakomodir hasil penambangan masyarakat di IUP perusahaan, lanjut Restu, skema yang memungkinkan bisa dilakukan dengan cepat ialah melalui mitra usaha perusahaan sembari masyarakat penambang menyiapkan koperasi yang akan dibentuk. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved