Biodata

Biodata Benjamin Paulus Octavianus dan Akhmad Wiyagus, 2 Wakil Menteri Baru Prabowo

Benjamin Paulus Octavianus adalah dokter spesialis paru dengan pengalaman panjang di bidang kesehatan publik.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
WAKIL MENTERI - Dua wakil menteri yang baru dilantik, (kiri) Benjamin Paulus Octavianus dan (kanan) Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus.  

Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus

Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus merupakan perwira tinggi Polri yang baru saja diangkat menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelum memasuki masa purna tugas di kepolisian, ia dikenal sebagai sosok berintegritas dengan karier panjang di berbagai satuan strategis Polri.

Akhmad Wiyagus pernah menjabat sebagai Kapolda Lampung, Kapolda Gorontalo, dan Kapolda Jambi, serta dikenal dekat dengan masyarakat di wilayah penugasannya.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 dan termasuk dalam jajaran perwira yang berpengalaman dalam bidang reserse dan manajemen organisasi.

Dalam kariernya, Akhmad sering menangani kasus besar serta aktif mendorong transparansi dan profesionalitas di tubuh kepolisian.

Setelah pensiun, ia tetap berkiprah di bidang pemerintahan dan menjadi salah satu figur yang dipercaya membawa disiplin birokrasi ke ranah sipil.

Karakter kepemimpinannya dikenal tegas, lugas, namun tetap humanis.

Pengangkatannya sebagai Wamendagri dianggap langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah, terutama dalam aspek keamanan dan tata kelola pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas barunya, Akhmad akan berkolaborasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta dua Wamendagri lainnya, Bima Arya Sugiarto dan Ribka Haluk.

Ia berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik dan penguatan otonomi daerah.

Dengan pengalaman panjang di kepolisian dan pemahaman mendalam terhadap dinamika daerah, Akhmad Wiyagus dinilai siap menjalankan peran strategisnya di pemerintahan pusat.

Penambahan dua posisi wakil menteri ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fungsi koordinasi di bidang kesehatan dan pemerintahan daerah.

Meskipun masih menuai beragam tanggapan di publik, langkah tersebut dinilai sebagai kebijakan administratif yang sah dan berada dalam kewenangan presiden sesuai konstitusi.

Dalam konteks pemerintahan, keberadaan wakil menteri kerap dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pelaksanaan program prioritas nasional.

Namun, efektivitas peran para pejabat baru ini masih akan diuji dalam implementasi kebijakan ke depan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved