PPPK 2025
Besar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Tunjangan untuk Hari Raya Keagamaan?
Sesuai diktum ke 19, gaji PPPK paruh waktu dijelaskan bahwa besar gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir
POSBELITUNG.CO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu secara bertahap mulai diangkat oleh pemerintah pada tahun 2025 guna mengakomodir tenaga honorer yang belum terserap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, yaitu bekerja dengan waktu kerja yang berbeda dan lebih singkat.
Melansir Tribunnews.com dari laman menpan.go.id, dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Besar Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengenai besar gaji paruh waktu, termasuk tunjangan, ketentuannya saat ini masih menunggu Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan pemerintah.
Namun sejauh ini, dasar hukum gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Sesuai diktum ke 19, gaji PPPK paruh waktu dijelaskan bahwa besar gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
Gaji PPPK paruh waktu juga dapat disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi penjelasan Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: 1.006 Tenaga Honorer di Belitung Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu
Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu jika berdasarkan upah minimum daerah provinsi di Indonesia, yaitu:
Pulau Sumatera
Aceh sebesar Rp 3.685.615
Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
Riau sebesar Rp 3.508.775
Lampung sebesar Rp 2.893.069
Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
Jambi sebesar Rp 3.234.533
Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.
Pulau Jawa
Banten sebesar Rp 2.905.119
DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.
Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313. 4.
Pulau Sulawesi
Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali sebesar Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
Maluku sebesar Rp 3.141.699.
Papua
Papua sebesar Rp 4.285.848
Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Hari Raya?
Sejauh ini aturan yang secara spesifik mengatur tunjangan PPPK paruh waktu memang belum diterbitkan oleh pemerintah secara terperinci.
Pemberian tunjangan PPPK paruh waktu mekanismenya masih bergantung pada kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi yang merekrut.
Namun, seperti pengalaman sebelumnya, tunjangan hari raya seperti THR saat momen Idul Fitri juga ikut diberikan kepada tenaga honorer, seperti hanya PPPK paruh waktu.
Seperti pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Namun besar tunjangan hari raya untuk PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan keuangannya.
PPPK paruh waktu tetap dapat menerima kompensasi berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugasnya.
Tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan hanya diberikan bagi PPPK dengan status kerja penuh waktu.
Untuk tunjangan PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan keuangannya.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN dan sejajar dengan PNS.
Hanya saja perbedaannya ada pada sistem kepegawaian.
PNS diangkat sebagai pegawai tetap
Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Berikut jenis tunjangan PPPK paruh waktu dilansir dari Tribunnews:
Tunjangan Pekerjaan
Besaran tunjangan pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.
Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR yang dicairkan menjelang perayaan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
PPPK paruh waktu dalam kondisi tertentu juga memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan transportasi dan fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Tunjangan Perlindungan Sosial
Tunjangan perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu di antaranya dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Namun, kepastian mengenai ketentuan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu saat ini masih harus menunggu Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan.
"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, beberapa waktu lalu dilansir dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Kalender 2025, Tanggal 9 Oktober 2025 Memperingati Hari Apa? Hari Ini Ada Hari Pos Sedunia |
![]() |
---|
2 Kasus Ini Temuan saat Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Wilayah Kerja Puskesmas Air Saga |
![]() |
---|
Tampang Dede Maulana, Bunuh Pemilik Pajero Agar Jadi Ganteng, Lalu Tidur di Kos Pacar |
![]() |
---|
Biodata Benjamin Paulus Octavianus dan Akhmad Wiyagus, 2 Wakil Menteri Baru Prabowo |
![]() |
---|
Kalender 2025 Lengkap dengan Weton Jawa 9 Oktober 2025, Kamis Wage Jumlah Neptu Berapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.