PPPK 2025

Besar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Tunjangan untuk Hari Raya Keagamaan?

Sesuai diktum ke 19, gaji PPPK paruh waktu dijelaskan bahwa besar gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
SELEKSI PPPK - Ilustrasi PPPK. Ssejauh ini dasar hukum gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Sesuai diktum ke 19, gaji PPPK paruh waktu dijelaskan bahwa besar gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer. 

POSBELITUNG.CO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu secara bertahap mulai diangkat oleh pemerintah pada tahun 2025 guna mengakomodir tenaga honorer yang belum terserap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, yaitu bekerja dengan waktu kerja yang berbeda dan lebih singkat.

Melansir Tribunnews.com dari laman menpan.go.id, dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Besar Gaji PPPK Paruh Waktu

Mengenai besar gaji paruh waktu, termasuk tunjangan, ketentuannya saat ini masih menunggu Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan pemerintah.

Namun sejauh ini, dasar hukum gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Sesuai diktum ke 19, gaji PPPK paruh waktu dijelaskan bahwa besar gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Gaji PPPK paruh waktu juga dapat disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi penjelasan Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: 1.006 Tenaga Honorer di Belitung Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu

Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu jika berdasarkan upah minimum daerah provinsi di Indonesia, yaitu:

Pulau Sumatera

Aceh sebesar Rp 3.685.615

Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995

Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193

Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570

Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653

Riau sebesar Rp 3.508.775

Lampung sebesar Rp 2.893.069

Bengkulu sebesar Rp 2.670.039

Jambi sebesar Rp 3.234.533

Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.

Pulau Jawa

Banten sebesar Rp 2.905.119

DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760

Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232

Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348

Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984

DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.

Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.

Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194

Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160

Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313. 4.

Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583

Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527

Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430

Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali sebesar Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931

Gorontalo sebesar Rp 3.221.731

Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000

Maluku sebesar Rp 3.141.699.

Papua

Papua sebesar Rp 4.285.848

Papua Barat sebesar Rp 3.615.000

Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847

Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846

Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850

Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Hari Raya?

Sejauh ini aturan yang secara spesifik mengatur tunjangan PPPK paruh waktu memang belum diterbitkan oleh pemerintah secara terperinci.

Pemberian tunjangan PPPK paruh waktu mekanismenya masih bergantung pada kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi yang merekrut.

Namun, seperti pengalaman sebelumnya, tunjangan hari raya seperti THR saat momen Idul Fitri juga ikut diberikan kepada tenaga honorer, seperti hanya PPPK paruh waktu.

Seperti pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Namun besar tunjangan hari raya untuk PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan keuangannya.

PPPK paruh waktu tetap dapat menerima kompensasi berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugasnya.

Tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan hanya diberikan bagi PPPK dengan status kerja penuh waktu.

Untuk tunjangan PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan keuangannya.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN dan sejajar dengan PNS.

Hanya saja perbedaannya ada pada sistem kepegawaian.

PNS diangkat sebagai pegawai tetap

Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Berikut jenis tunjangan PPPK paruh waktu dilansir dari Tribunnews:

Tunjangan Pekerjaan

Besaran tunjangan pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.

Tunjangan Hari Raya (THR)

PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR yang dicairkan menjelang perayaan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.

Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

PPPK paruh waktu dalam kondisi tertentu juga memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan transportasi dan fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Tunjangan Perlindungan Sosial

Tunjangan perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu di antaranya dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun, kepastian mengenai ketentuan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu saat ini masih harus menunggu Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan.

"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, beberapa waktu lalu dilansir dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved