Tampang Heryanto, Tergiur Harta Anak Buah dan Rudapaksa Korban Saat Sudah Tewas

Pelaku pembunuhannya adalah Heryanto, yang juga merudapaksa korban saat sudah meninggal.

Editor: Alza
Tribun Jabar/Deanza Falevi
SOSOK HERYANTO - Sosok Heryanto (27), pelaku pembunuhan pegawai minimarket bernama Dina Oktaviani, saat digiring aparat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025) malam. Pelaku merupakan atasan atau kepala toko di tempat kerja korban.  

Semalam juga saya dapat kabar dari Pak Dusun kalau ada warga kita yang dijemput aparat," ujar Kepala Desa Wanawali, Wahyudin, Kamis.

Meski demikian, O dan R diduga kuat tidak tahu kasus pembunuhan yang dilakukan Heryanto.

Wahyudin menyebut O dan R hanya diminta Heryanto untuk mengantar pergi setelah peristiwa terjadi.

"Kalau informasi yang didapat itu, dua warga itu hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi. Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Heryanto menghabisi Dina di rumahnya dengan cara mencekik korban.

Tak hanya itu, Heryanto juga merudapaksa korban setelah tewas dan mengambil barang-barang berharganya, termasuk perhiasan dan ponsel.

Saat Heryanto diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel.

Akibat perbuatannya, Heryanto dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

"Beberapa barang bukti, antara lain satu unit motor, satu unit mobil, dua unit handphone."

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia," ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Kamis.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Deanza Falevi/Cikwan Suwandi)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved