Ada-ada Saja Ulah Yusuf Mansur, Jual Layanan Doa Mulai Rp1 Juta Sampai Rp20 Juta

Padahal di dalam video, Yusuf Mansur jelas menawarkan jasa doa mulai dari Rp1 ribu sampai Rp20 juta. 

Editor: Alza
Instagram @yusufmansurnew
JUAL DOA - Potret Yusuf Mansur. Dia menjual doa khusus dengan imbalan mulai Rp1 juta sampai Rp20 juta. 

POSBELITUNG.CO - Ada-ada saja ulah Yusuf Mansur.

Setelah video dirinya menjual doa dengan Al Fatihah khusus viral, dia mengaku hanya bercanda saja.

Padahal di dalam video, Yusuf Mansur jelas menawarkan jasa doa mulai dari Rp1 ribu sampai Rp20 juta. 

Dalam siaran langsung atau live di media sosial, Yusuf Mansur mengatakan doa dengan tarif Rp10 juta hingga Rp20 juta akan mendapatkan Al Fatihah khusus. 

Doa tersebut kata Yusuf Mansur, akan diamini bersama oleh sekitar 500 penonton yang ikut menyaksikan siaran tersebut secara langsung. 

Kelakuan Yusuf Mansur ini viral di media sosial disebut warganet alias netizen sebagai praktik jual Agama. 

Untuk diketahui Yusuf Mansur di Indonesia terkenal sebagai ustaz atau pendakwah. 

Selain berdakwah, ia dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki beberapa bidang usaha, salah satunya Paytren. 

Paytren adalah merek dagang yang awalnya dikenal sebagai perusahaan teknologi finansial (fintech) di Indonesia, didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur.

Paytren dimulai sebagai aplikasi pembayaran e-wallet atau dompet digital yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan berbagai transaksi, seperti pulsa, token listrik, pembayaran tagihan (PDAM, BPJS), hingga tiket perjalanan.

Seiring berjalannya waktu, Paytren juga merambah ke sektor pasar modal melalui anak perusahaan yang bernama PT Paytren Aset Manajemen (PAM), yang beroperasi sebagai Manajer Investasi Syariah.

Namun pada Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah.

OJK menemukan sejumlah pelanggaran fatal di sektor pasar modal, termasuk:

- Kantor perusahaan tidak ditemukan atau tidak jelas.

- Tidak memiliki pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved