Jalin Hubungan Khusus dengan Levi Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Terancam Dipecat

Orang yang pertama kali menemukan adalah Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki.

Tayang:
Editor: Alza
Istimewa
DOSEN UNTAG - Dosen Untag Semarang Dwinanda L Levi meninggal dunia di kamar kos hotel. 

POSBELITUNG.CO - Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus Semarang (Untag) ditemukan tewas di kos-hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

Orang yang pertama kali menemukan adalah Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki.

Dia tidur bersama Levi sebelum korban dilaporkan meninggal dunia.

Dalam waktu dekat, AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik.

Basuki disidang karena melakukan pelanggaran kode etik berat.

Basuki berstatus masih memiliki istri sah dan anak kandung, tetapi menjalin hubungan asmara dengan Levi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan atau informasi mengenai dugaan Basuki telah pisah ranjang dengan istrinya. 

"Kami belum ada informasi demikian (pengajuan perceraian dari AKBP Basuki) dan kami belum mendengar kalau hal itu terjadi (pisah ranjang dengan istri sah)," kata Artanto, Senin, (24/11/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

"Kami belum meminta keterangan ke istri yang bersangkutan. Sementara ini dia (istri Basuki) masih mudah dihubungi." 

Artanto berkata Basuki sudah mengaku menjalin hubungan asmara dengan Levi sejak lima tahun terakhir.

"Hasil keterangan yang bersangkutan telah menjalin hubungan intens dengan dosen D (dosen Levi) semenjak 2020," kata Artanto.             

Lalu, Artanto menyebut beberapa vonis atau putusan dalam sidang etik yang nantinya bisa diterima oleh Basuki.

"Putusan dari hakim bisa terendah sampai yang terberat dari bisa penundaan kenaikan pangkat, dimutasi atau mungkin yang paling berat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat [pemecatan]). Kami lihat nanti putusan dari hakim sidang kode etiknya," ujar dia.

Menurut Artanto, Basuki sebenarnya dijadwalkan pensiun dua tahun mendatang dari dinas kepolisian.

Namun, kini dia tersandung kasus meninggalnya Levi dan harus diperiksa.

Pelanggaran Berat

Bidpropam menjatuhkan sanksi kepada Basuki. Dia ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki melakukan pelanggaran berat, yakni sudah berkeluarga, tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."

"Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," kata Artanto.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Basuki setelah penyidik propam melakukan gelar perkara, Rabu (19/11/2025).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Saiful Anwar berkata tindakan pemberian sanksi merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menyebut setiap polisi yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," katanya.

AKBP Basuki telah memberikan keterangan mengenai hubungannya dengan Dwinanda Linchia Levi (35).                                                                                         

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa AKBP Basuki telah mengakui hubungan dengan Dosen Levi.

"Dari hasil keterangan kemarin, AKBP Basuki mengakui ada hubungan dengan Dosen Levi," ujarnya pada Senin (24/11/2025). 

Hubungan antara AKBP Basuki dan Levi telah terjalin sejak tahun 2020. 

"Sejak 2020 sudah melakukan hubungan intens dengan almarhumah," lanjut Artanto.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Terkini AKBP Basuki Buntut Kematian Dosen Untag Semarang, Padahal Pensiun 2 Tahun Lagi

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved