Awal Mula Soeharto Bekukan Bea Cukai dan Dialihkan ke SGS, Begini Kisahnya

Awal Mula Soeharto Bekukan Bea Cukai Dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia, yang kemudian menggandeng SGS

Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
INSTAGRAM.COM/Cendana Archives
Awal Mula Soeharto Bekukan Bea Cukai Dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia, yang kemudian menggandeng SGS. Foto Soeharto di Bandara Halim Perdanakusuma 3 Mei 1973 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Soeharto membekukan Bea Cukai pada tahun 1960-an
  • Pembekuan Bea Cukai karena masraknya penyelewengan dan Penyelundupan
  • Tugas Bea Cukai Dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia, yang kemudian menggandeng SGS
  • Penugasan tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya mandat itu berakhir pada 1 April 1997.

 

POSBELITUNG.CO - Awal Mula Soeharto Bekukan Bea Cukai Dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia, yang kemudian menggandeng SGS. Berikut kisahnya.

Penyataan rencana pembekuan Bea cukai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka lebaran lama.

Pasalnya, pada tahun 1960 an bea cukai pernah dibekukan oleh Presiden Soeharto.

Hal tersebut lantaran maraknya praktik penyelewengan dan penyelundupan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya memperingatkan Bea Cukai untuk berbenah dalam setahun ke depan.

Baca juga: Kalender 2026: Banyak Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Lengkap Link Download PDF

Menkeu Purbaya bahkan mengancam membekukan instansi itu dan menggantinya dengan SGS seperti era 1980-an jika kinerja tak kunjung membaik.

“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).

Menkeu Purbaya menegaskan evaluasi menyeluruh terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah ia laporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai pembenahan bukan lagi opsi, melainkan keharusan, terutama setelah muncul berbagai keluhan publik yang menyoroti dugaan pungutan liar hingga buruknya pelayanan di lapangan.

Bea Cukai Dibeukan

Pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto pernah dihadapkan pada persoalan pelik terkait maraknya praktik penyelewengan dan penyelundupan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Situasi ini dinilai begitu serius hingga membuat Soeharto turun tangan langsung.

Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang.

Melalui kebijakan ini, sebagian kewenangan Bea dan Cukai dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia, yang kemudian menggandeng Societe Generale de Surveillance (SGS) dalam pelaksanaannya.

Penugasan tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya mandat itu berakhir pada 1 April 1997.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved