Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax dan Membuat KO DJP, Siapkan NPWP
Berikut ini Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax dan Membuat KO DJP, Siapkan NPWP. Simak ulasannya
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
POSBELITUNG.CO - Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax dan Membuat KO DJP, Siapkan NPWP
Ada kabar terbaru bagi wajib pajak di Indonesia. Pasalnya, mulai tahun 2025, seluruh administrasi perpajakan di Indonesia akan dilakukan melalui satu aplikasi terpadu yaitu Coretax DJP.
Peralihan ke Coretax ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan keamanan data, serta menghadirkan layanan perpajakan dalam satu platform terintegrasi.
DJP menegaskan bahwa semakin cepat wajib pajak mengaktifkan akun dan melakukan langkah-langkah awal, semakin siap mereka menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan mendatang.
Perubahan besar ini juga mencakup kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Dengan tenggat penyampaian masing-masing pada Maret 2026 dan April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk segera melakukan persiapan agar dapat beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun terlebih dahulu.
Syarat utama adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
Masukkan NPWP dan klik Cari.
Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
Lakukan verifikasi identitas.
Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
| Daftar Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Mobil Listrik Termasuk? Simak Aturan Terbarunya |
|
|---|
| Ditjen Pajak Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 |
|
|---|
| Kalender Mei 2026: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Weton Jawa |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian Intruksikan Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Terus Dorong Kepatuhan Bayar Pajak, Realisasi Sudah 23,51 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/djp-online-isi-spt-secara-online-sebelum-30-april.jpg)