Daftar Kelalaian Michael Wishnu Wardhana Dirut Terra Drone Indonesia Tersangka Kebakaran Gedung

Daftar dugaan kelalaian Michael Wishnu Wardhana selaku Dirut PT Terra Drone di antaranya soal SOP penyimpanan baterai hingga pintu darurat.

Tayang:
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Istimewa
DIDUGA LALAI - Michael Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat yang terjadi pada Selasa (9/12/2025). 

BANGKAPOS.COM - Sedikitnya ada enam kelalaian Michael Wishnu Wardhan sekalu Direktur Utama sebagai tersangka kebakaran gedung Terra Drone Indonesia yang menyebabkan 22 orang tewas.

Daftar dugaan kelalaian Michael Wishnu Wardhana selaku Dirut PT Terra Drone di antaranya soal SOP penyimpanan baterai hingga pintu darurat.

Berikut daftar dugaan kelalaian tersebut:

  1. Tidak memastikan SOP penyimpanan baterai drone.
  2. Tidak menempatkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di kantornya.
  3. Tak memberikan pelatihan keselamatan kepada pada karyawannya.
  4. Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar (khususnya baterai drone
  5. Tidak menyediakan pintu darurat.
  6. tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyebut, karena kelalaian-kelalaian itu, Michael dianggap membuat karyawannya kesulitan menyelamatkan diri ketika kantor di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, terbakar pada Selasa (9/12/2025) siang.

 Akibatnya, 22 orang tewas kehabisan napas saat kebakaran terjadi.

Padahal, sebagai Direktur Utama Terra Drone, Michael tahu persis risiko baterai Lithium Polymer (LiPo) mudah terbakar,

Namun, ia tetap membiarkan kondisi penyimpanan dilakukan tanpa SOP dan perlindungan.

"Sebagai direktur, tersangka tahu persis risiko baterai LiPo mudah terbakar, tetapi kondisi tetap dibiarkan tanpa standar keamanan," pungkas Susatyo, dilansir TribunJakarta.com.

Diketahui, Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025) dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 187 KUHP tentang menimbulkan bahaya umum, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian membuat orang meninggal dunia.

"Hal ini menurut kami berdasarkan kelalaian, yang sistem manajerial secara sistemik, menjadi pemicu jatuhnya baterai dan reaksi yang berantai," jelas Susatyo.

Penyebab Kebakaran

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan penyebab kebakaran kantor Terra Drone.

 Hal ini diketahui setelah pihaknya meminta keterangan dari dua saksi kunci.

Menurut keterangan saksi, ada baterai berukuran 30.000 mAh dalam tumpukan yang jatuh.

Hal itu memicu percikan api yang akhirnya menyambar ke baterai lainnya, sehingga mengakibatkan kebakaran.

"Jadi dari keterangan saksi tersebut, bahwa baterai berukuran 30.000 mAh dalam tumpukan, ada sekitar empat tumpukan, lalu jatuh."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved