Prabowo Siap Bertaruh Nyawa Bela Rakyat: Kita Dirampok

Prabowo Subianto menegaskan korupsi yang menyebabkan kebocoran kekayaan negara merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan Indonesia.

Editor: Fitriadi
BPMI Setpres
RAMPASAN SATGAS PKH - Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di Jakarta pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Total kerugian negara yang bisa dikumpulkan oleh Satgas PKH yakni senilai Rp Rp 6.625.294.190.469,74. Presiden Prabowo menyebut, uang Rp 6 triliun hasil sitaan Satgas PKH bisa digunakan untuk membangun hunian tetap bagi 100 ribu korban bencana Sumatra. 

“Saya selalu katakan, gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama. Lebih baik kita menghadap Tuhan dengan membela kebenaran dan menyelamatkan masa depan bangsa,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Presiden menghadiri penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kelima seluas 896.969,143 hektare kepada negara.

Selain itu, turut diserahkan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp 2,34 triliun serta uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp 4,28 triliun.

Dalam kurun 10 bulan terakhir, Satgas PKH tercatat telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan, dengan nilai indikasi lahan mencapai lebih dari Rp 150 triliun.

Sebagian lahan hasil penguasaan kembali telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait dengan total luas 2.482.220,343 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sementara 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan untuk dipulihkan.

Adapun lahan seluas 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan.

Potensi Rp142,23 T

Di tempat yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menagih denda administrasi sebesar Rp 2,34 triliun kepada 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang. Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Dari total 4 juta hektare yang berhasil dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan yang merupakan lahan perkebunan kelapa sawit, dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dipulihkan kembali.

Kejaksaan memprediksi, potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun pada 2026.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp 32,63 triliun,” ujar Burhanuddin. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved