Berita Viral

Dilapor Sahara, Yai Mim Eks Dosen UIN Malang Kini Tersangka Dugaan Asusila

Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, eks Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
YouTube Cumi-cumi dan Dennya Sumargo
KONFLIK YAI MIM DAN SAHARA -- Potret Yai Mim (kiri) dan Sahara. Keduanya berkonflik anta rtetangga gara-gara parkir dan lahan. 

Ringkasan Berita:
  • Kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum
  • Yai Mim, eks Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila maupun pelecehan
  • Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

 

POSBELITUNG.CO -- Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, eks Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila maupun pelecehan.

Yai Mim ditetapkan tersangka setelah penyidik Satuan Reskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026). 

Perkara dugaan asusila maupun pelecehan dilaporkan Sahara yang sebelumnya sempat berseteru.

Penetapan status tersangka dilakukan karena unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.

Baca juga: Di Balik Motif Pembunuhan Anak Haji Maman, Pelaku Idap Kanker Stadium 3, Terdesak Utang Ratuan Juta

"Benar, saudara Imam Muslim (Yai Mim) resmi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026), dikutip Kompas.com

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami masih akan memanggil Yai Mim melalui kuasa hukum, untuk dimintai keterangan dalam status tersangka,” kata Yudi.

Sahara Angka Bicara 

Sementara pihak Sahara lewat kuasa hukumnya, Moh Zakki angkat bicara.

Ia pun mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani perkara tersebut.

"Yang pertama, saya mengucap syukur kepada Allah karena telah membantu perjuangan kami. Lalu yang kedua, saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani perkara ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (6/1/2026).

Saat disinggung apabila kemungkinan Yai Mim akan meminta maaf terkait hal tersebut, Zakki tidak keberatan dan mempersilahkan.

"Minta maaf itu kan dipersilakan kepada siapa saja, dan itu hak setiap orang. Kami maafkan, namun sedari awal yang bersangkutan (Yai Mim) tidak memiliki itikad baik dan tidak pernah mau. Itu terbukti dari rekam jejaknya dan beberapa kali diundang mediasi, tetapi tidak pernah hadir," ungkapnya.

Namun, Zakki menegaskan bahwa meminta maaf bukan berarti menggugurkan langkah hukum yang telah dilakukan. Sehingga, proses hukum tetap berjalan.

"Kalau ini sudah masuk ke ranah hukum, maka tetap berjalan," pungkasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved