Cita-cita Jadi Polwan Pupus: Nasib Bripda SR dan Bripda NIR Usai Lakukan Hal Tak Senonoh

Cita-cita Jadi Polwan Pupus: Nasib Bripda SR dan Bripda NIR Usai Lakukan Hal Tak Senonoh. Berikut ulasan lengkapnya.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
Cita-cita Jadi Polwan Pupus: Nasib Bripda SR dan Bripda NIR Usai Lakukan Hal Tak Senonoh. Foto ilustrasi. 

POSBELITUNG.CO - Cita-cita Jadi Polwan Pupus: Nasib Bripda SR dan Bripda NIR Usai Lakukan Hal Tak Senonoh

Impian seorang remaja perempuan di Jambi untuk menjadi polisi wanita harus kandas akibat dugaan kekerasan seksual yang menyeret dua oknum anggota Polri.

Bripda SR dan Bripda NIR kini ditahan, sementara Polda Jambi memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Berikut ulasan lengkapnya.

Dua anggota polisi diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang remaja berusia 18 tahun berinisial C di Jambi sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan.

“Tim Propam juga melakukan proses pemeriksaan terhadap personil Polri yang terlibat,” ujar Erlan, Jumat (30/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut dan melakukan audiensi ke DPRD Kota Jambi.

Pelaku diketahui berjumlah empat orang, dua di antaranya merupakan anggota kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua oknum polisi tersebut adalah Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, dan Bripda NIR, yang berdinas di Polda Jambi.

Erlan menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

“Polda Jambi komitmen menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana,” jelas Erlan.

Selain itu, Erlan menyampaikan bahwa keempat pelaku sudah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Proses penyidikan dan sidik masih terus berlangsung.

“Saat ini sudah ditangani dan keempat orang sudah dilakukan penahanan oleh Krimum. Proses sidik masih berlanjut,” ujar Erlan.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved