Kalender 2026

Total 17 Hari, Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Nyepi dan Idul Fitri Beruntun

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TRIBUNBOGOR.COM
KALENDET 2026 -- Ilustrasi kalender 2026. Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Berikut daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama kalender 2026.
  • Dari seluruh bulan tahun 2026, bulan Maret merupakan bulan terbanyak hari libur termasuk cuti bersama
  • Dalam kalender Maret 2026, Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026
  • Sementara Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tertera tanggal 20-21 Maret 2026
  • Jadwal resmi penentuan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah akan dilakukan melalui sidang isbat

 

POSBELITUNG.CO -- Berikut daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama kalender 2026.

Dari seluruh bulan tahun 2026, bulan Maret merupakan bulan terbanyak hari libur termasuk cuti bersama.

Di bulan Maret 2026 ini, terdapat dua perayaan keagamaan bahkan jadwalnya berdekatan.

Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tanggal merahnya berdekatan.

Dalam kalender Maret 2026, Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026.

Baca juga: Tertidur Singkat, Detik-detik Pengemudi Mobil Pelat Merah Terjun 13 Meter dari Jembatan Guntung Koba

Sementara Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tertera tanggal 20-21 Maret 2026.

Jadwal resmi penentuan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah akan dilakukan melalui sidang isbat.

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama.

SKB juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.

Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.

SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

KALENDER
SKB 3 MENTERI -- Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama. (istimewa)

Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Dua Dokter PNS RSUD Bangka Barat Dipecat, Mangkir Berbulan-bulan, Spesialias Jantung Dibiayai Pemda

Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved