Harga BBM

BBM Batal Naik, Segini Harga Pertamax 1 April 2026, Pertalite dan Solar Dibatasi

BBM Batal Naik, Segini Harga Pertamax 1 April 2026, Pertalite dan Solar Dibatasi.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
IST/Dokumentasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
HARGA BBM -- Ilustrasi pelayanan pengisian BBM di SPBU. Harga BBM batal naik per 1 April 2026 dan tidak mengalami perubahan dari harga sebelumnya. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) 1 April 2026
  • Harga BBM batal naik per 1 April 2026 dan tidak mengalami perubahan dari harga sebelumnya
  • Dalam aturan terbaru, pemerintah memberlakukan pembatasan terhadap pembelian Pertalite dan Solar
  • Kebijakan ini menyasar kendaraan pribadi hingga angkutan umum sebagai bagian dari langkah pengendalian konsumsi energi nasional

 

POSBELITUNG.CO – Pemerintah resmi mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) 1 April 2026.

Dalam pengumumannya, harga BBM batal naik per 1 April 2026 dan tidak mengalami perubahan dari harga sebelumnya.

Hanya saja, dalam aturan terbaru, pemerintah memberlakukan pembatasan terhadap pembelian Pertalite dan Solar.

Kebijakan ini menyasar kendaraan pribadi hingga angkutan umum sebagai bagian dari langkah pengendalian konsumsi energi nasional.

Sementara itu harga Pertamax pada tanggal 1 April 2026 tetap berada di angka Rp12 ribu.

Baca juga: Dokumen Harga BBM 1 April 2026 Beredar, Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter, Ini Kata Pertamina

Pertamina Patra Niaga memastikan seluruh jenis BBM, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi, tetap dijual dengan harga yang sama seperti periode sebelumnya.

Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan harga di awal bulan ini.

Artinya, tidak ada penyesuaian harga untuk Pertamax Series maupun Dex Series pada awal April 2026.

Beli Pertalite dan Solar Dibatasi 

Pemerintah berencana memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menerapkan pembatasan pembelian untuk jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini menyasar kendaraan pribadi hingga angkutan umum sebagai bagian dari langkah pengendalian konsumsi energi nasional.

Baca juga: Detik-detik Kapten Inf Zulmi Aditya, Perwira TNI Gugur saat Jemput Jenazah Praka Farizal di Lebanon

Aturan tersebut diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken oleh Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026, di tengah kekhawatiran potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menilai pembatasan pembelian BBM menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga ketahanan pasokan dalam negeri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved