Kasus Andrie Yunus Aktivis Kontras Diproses Peradilan Militer, Simak Kata Mahfud MD

Mahfud MD jelaskan alasan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilimpahkan ke Puspom TNI dan Peradilan Militer.

Tayang:
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
KOMPAS.com/Tangkapan Layar Video
PELAKU PENYIRAMAN AIR KERAS – Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). (Kiri) Dua pengendara motor berboncengan diduga menyiram air keras ke arah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Puspom TNI per 31 Maret 2026. 
  • Mahfud MD menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 dan UU No. 31 Tahun 1997 yang belum direvisi, oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap harus diadili di Peradilan Militer. 
  • Pelajari mekanisme Peradilan Koneksitas dan kendala revisi UU Peradilan Militer dalam laporan lengkap ini.

POSBELITUNG.CO - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Selasa, 31 Maret 2026.

Keputusan ini memicu kekecewaan dari pihak KontraS yang mendesak agar kasus tersebut tetap diproses di Peradilan Umum demi transparansi aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan hukum mengapa kasus ini harus melalui jalur Peradilan Militer dan bukan peradilan sipil meskipun korbannya adalah warga sipil.

Menurut Mahfud, aturan mengenai kekuasaan kehakiman bagi anggota TNI telah diatur secara spesifik dalam konstitusi dan undang-undang yang hingga saat ini belum mengalami revisi.

Berikut adalah fakta-fakta hukum dan penjelasan mendalam terkait mekanisme peradilan bagi oknum TNI dalam kasus tindak pidana umum 2026.

Dasar Hukum Peradilan Militer Menurut UUD 1945

Mahfud MD menekankan bahwa sistem peradilan di Indonesia terbagi dalam empat lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 UUD 1945.

Lingkungan tersebut meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Enggak memungkinkan (diproses di Peradilan Umum). Jadi begini ya, di Undang-Undang Dasar itu pasal 24 kan sudah disebutkan bahwa Mahkamah Agung itu sebagai lembaga peradilan terdiri dari empat lingkungan. Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara," kata Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang', Selasa (31/3/2026) dilansir Tribunnews.

Ia menjelaskan bahwa Peradilan Militer memiliki kewenangan khusus untuk menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI aktif.

Berbeda dengan Polri yang sejak reformasi telah berstatus sipil, sehingga setiap pelanggaran hukum oleh polisi diproses di Peradilan Umum.

Kendala Revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Salah satu alasan utama mengapa oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum (seperti penganiayaan atau pembunuhan) tidak bisa diseret ke pengadilan sipil adalah mandeknya revisi undang-undang.

Meskipun TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 telah mengamanatkan peralihan kewenangan, aturan operasionalnya masih bergantung pada revisi UU Peradilan Militer.

Hingga tahun 2026, revisi UU No. 31 Tahun 1997 tersebut seringkali absen dari skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved