Pemerintah Kaji Pungut PPN Jalan Tol dalam Renstra Pajak 2025–2029

Pemerintah berencana mengenakan PPN pada jasa jalan tol dalam Renstra 2025–2029. Simak tujuan, latar belakang, dan dampaknya bagi masyarakat

Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Tribunsumsel.com/Edison
PAJAK PPN JALAN TOL--Pemerintah melalui DJP Kemenkeu memasukkan rencana pungut pajak PPN jalan tol dalam strategi 2025–2029 sebagai upaya perluasan basis pajak. Kebijakan ini diharapkan mendukung pembiayaan negara, namun berpotensi berdampak pada tarif tol dan pengguna jalan. Foto Jalan tol Indralaya Prabumulih, Sumatra Selatan resmi dibuka. 

Ringkasan Berita:Pemerintah melalui DJP Kemenkeu memasukkan rencana PPN jalan tol dalam strategi 2025–2029 sebagai upaya perluasan basis pajak. 
Kebijakan ini diharapkan mendukung pembiayaan negara, namun berpotensi berdampak pada tarif tol dan pengguna jalan

POSBELITUNG.CO--Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia tengah mengkaji rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Kebijakan ini masuk dalam agenda strategis perpajakan nasional periode 2025–2029.

Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak sebagai upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dalam dokumen Laporan Tahunan DJP 2025, disebutkan bahwa selain PPN jalan tol, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi terkait pajak karbon serta pemajakan transaksi digital lintas negara.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” demikian kutipan dalam laporan tersebut.

Bukan Wacana Baru

Wacana pengenaan PPN terhadap jasa jalan tol sejatinya bukan hal baru. Pemerintah pernah merancang kebijakan serupa pada 2015, namun kemudian dibatalkan demi menjaga iklim investasi dan menghindari polemik di masyarakat.

Kala itu, pembatalan dilakukan sebagai langkah strategis agar sektor infrastruktur tetap menarik bagi investor serta tidak membebani pengguna jalan tol.

Dorong Penerimaan Negara

Munculnya kembali wacana ini tidak lepas dari tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah, khususnya dalam meningkatkan penerimaan negara.

Di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur yang besar, pemerintah mencari sumber pendapatan baru yang lebih stabil.

Dalam periode 2025–2029, pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer. Proyek ambisius ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang signifikan.

PPN atas jasa jalan tol dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas basis pajak sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Tantangan dan Respons Publik

Meski masih dalam tahap perencanaan, wacana ini diperkirakan akan memicu perdebatan di masyarakat, terutama terkait potensi kenaikan biaya yang harus ditanggung pengguna jalan tol.

Di sisi lain, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang seimbang antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan daya beli masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait implementasi PPN jalan tol.

Namun, langkah ini menunjukkan arah kebijakan fiskal Indonesia yang semakin adaptif terhadap tantangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan jangka panjang.(*)

Sumber: Kontan.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved