Peras WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Dapat Setoran Rp100 Juta per Minggu

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi jadi tersangka pemerasan WNA.

Tayang:
Editor: Fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DITAHAN KPK - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi jadi tersangka pemerasan WNA. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi jadi tersangka pemerasan WNA.
  • Silmy Karim terima setoran Rp 100 juta setiap minggu dari pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
  • Silmy Karim langsung dicopot dari jabatan Wamen imipas.

 

POSBELITUNG.CO, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

Selain Silmy, tujuh pejabat yang turut dijerat adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Kedelapan tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan Silmy Karim keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.36 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Ia memilih diam dan hanya tertunduk ketika dicecar pertanyaan wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan. Tujuh tersangka lainnya kemudian menyusul menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto langsung menonaktifkan Silmy dan tujuh pejabat yang menjadi tersangka.

Langkah itu diambil untuk menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi sekaligus menjaga disiplin internal kementerian.

Agus menegaskan pelayanan keimigrasian tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kementerian menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Menurut Agus, pihaknya siap bersikap kooperatif dengan membuka akses data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara.

Praktik Pemerasan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi.

KPK menduga Silmy Karim, saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved