Vidi Aldiano Meninggal, Gugatan Rp28,4 Miliar Lagu Nuansa Bening Tetap Berjalan

Meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia, gugatan perdata Rp28,4 miliar terkait lagu Nuansa Bening tetap berlanjut hingga tingkat kasasi di MA

Tayang:
Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Instagram @vidialdiano
Meski Vidi Aldiano sudah tiada, gugatan perdata Rp28,4 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution soal royalti lagu Nuansa Bening masih berlanjut. 

Ringkasan Berita:Kasus hukum Vidi Aldiano terkait lagu Nuansa Bening belum berakhir meski sang penyanyi telah meninggal dunia. Gugatan Rp28,4 miliar masih bergulir di tingkat kasasi.

 

POSBELITUNG.CO--Kepergian Vidi Aldiano pada 7 Maret 2026 meninggalkan duka mendalam, sekaligus menyisakan persoalan hukum yang belum tuntas.

Penyanyi yang dikenal lewat sejumlah lagu hits itu sebelumnya tengah menghadapi gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Semasa hidupnya, Vidi tidak hanya berjuang melawan kanker ginjal yang dideritanya, tetapi juga menghadapi tekanan hukum dari gugatan yang diajukan Keenan Nasution bersama rekannya.

Gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar yang dilayangkan oleh Keenan Nasution terkait royalti lagu Nuansa Bening bukan hanya perkara angka. 

Ia menjadi bayang-bayang besar yang mengikuti setiap langkah Vidi, menambah beban di tengah perjuangan yang sudah begitu melelahkan.

Di balik sorotan publik, tekanan tersebut disebut-sebut turut memperburuk kondisi psikis dan fisiknya. 

Hingga akhirnya, pemilik nama asli Oxavia Aldiano itu akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Sabtu, 7 Maret 2026, di usia 35 tahun. 

Namun bahkan setelah kepergiannya, kisah ini belum benar-benar usai.

Perkara hukum yang sempat membelitnya ternyata masih terus berjalan.

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, dalam konferensi persnya, mengawali pernyataan dengan menyampaikan belasungkawa. 

"Jadi pada kesempatan hari ini, pertama-tama saya ingin terlebih dahulu mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano ya," ucap Minola, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (18/3/2026).

"Kami berdoa semoga amal ibadahnya diterima dan kuburnya diberikan kelapangan ya, dan diterima di sisi Allah," lanjutnya.

Lanjut Minola menjelaskan meninggalnya Vidi sebagai tergugat tidak dapat menggugurkan gugatan.

Berbeda dengan perkara pidana, terdakwa yang telah meninggal dunia dinyatakan gugur.
 
"Nah, jadi kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini, setelah Vidi berpulang," Kata Minola.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved