TAG
timah
-
Dirinya pun mengungkapkan, hasil perhitungan kerugian negara yang salah itu seharusnya dilakukan koreksi
Sabtu, 21 Desember 2024
-
Nasib Harvey Moeis, Suparta, dan Reza akan ditentukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Sabtu, 21 Desember 2024
-
Padahal kata Jaksa, pemberian uang tersebut tidak pernah ada bukti penyerahan yang dipaparkan dalam sidang yang selama ini telah berjalan.
Sabtu, 21 Desember 2024
-
Pasalnya, dalam tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, 23 terdakwa dibayar membayar ganti rugi Rp67 triliun.
Sabtu, 21 Desember 2024
-
Lalu, PBB diminta masuk ke dalam Ruang Tirta PN Pangkalpinang dan menggelar pertemuan di sana.
Jumat, 20 Desember 2024
-
Dia kehilangan waktu bersama anak-anak dan istrinya, Sandra Dewi juga terkena imbas.
Kamis, 19 Desember 2024
-
Harta miliknya yang diperoleh dari bisnis sawit dan budidaya walet ikut disita Penyidik Kejaksaan Agung.
Kamis, 19 Desember 2024
-
Smelter swasta itu menyetor uang ke rekening perusahaan Helena Lim atas arahan terdakwa Harvey Moeis.
Rabu, 18 Desember 2024
-
Penyitaan itu bagian penyelidikan kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung senilai Rp300 triliun.
Rabu, 18 Desember 2024
-
Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan yaitu sopir dan pemodal barang.
Selasa, 17 Desember 2024
-
Penyelundupan timah itu terhenti setelah truk BN 8382 QC dicurigai membawa barang selundupan.
Senin, 16 Desember 2024
-
Menurutnya, statusnya sebagai orang super kaya membuat dirinya terseret kasus korupsi timah.
Minggu, 15 Desember 2024
-
Dia menyadari penyematan status crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) berpengaruh pada nasibnya.
Sabtu, 14 Desember 2024
-
Terungkap Suparta penerima aliran dana terbesar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, mengungguli Thamron
Sabtu, 14 Desember 2024
-
Mereka melakukan aksi saat tiga warga Desa Batu Beriga menjalani sidang praperadilan.
Jumat, 13 Desember 2024
-
Sehingga, dia terkejut ketika dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Jumat, 13 Desember 2024
-
Dalam pleidoinya, menurut tim hukum, Tetian Wahyudi memiliki peran penting dalam kasus korupsi timah ini.
Jumat, 13 Desember 2024
-
Namun, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut 14 tahun penjara.
Jumat, 13 Desember 2024
-
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji mengungkap fakta itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Kamis, 12 Desember 2024
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Kadis ESDM Babel, Rabu (11/12/2024).
Rabu, 11 Desember 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved