Sidang Korupsi Timah

Guru Besar IPB Sudarsono Soepomo Nilai Hasil Hitungan Bambang Hero di Kasus Timah, Salah Total

Dirinya pun mengungkapkan, hasil perhitungan kerugian negara yang salah itu seharusnya dilakukan koreksi

Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
zoom-inlihat foto Guru Besar IPB Sudarsono Soepomo Nilai Hasil Hitungan Bambang Hero di Kasus  Timah, Salah Total
Kompas.com
Prof. Bambang Hero Saharjo

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Diskusi panel diselenggaran Jakarta Justice Forum bersama Universitas Pertiba, diruang auditorium kampus dengan menghadiri beberapa orang narasumber dari berbagai kalangan, Sabtu (21/12/2024).

Kali ini diskusi tersebut mengangkat terkait tema dampak perhitungan kerugian negara terhadap perekenomian Bangka Belitung (Babel), pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi tata niaga komuditas timah senilai 300 triliun.

Dalam kesempatan diskusi ini ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Eka Mulia, menyampaikan rasa keadilan dan penegakan hukum sangat berbahaya sekali jika pernyataan saksi ahli Bambang Hero yang tidak mewakili lembaga apapun, dijadikan dasar oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKP) yang menetapkan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komuditas timah.

"Tentu bukan BPKP bukan lembaga yang diberikan hak oleh negara untuk memberikan statemen terkait kerugian negara, apabila ini dipakaia sangat berbahaya karena lembaga yang diberikan hak melakukan perhitungan atas kerugian negara itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," terang Eka Mulia.

Oleh sebab itu dikatakan Eka, penegakan hukum dengan angka kerugian ratusan triliun tersebut sangat berdampak pada kegiatan bisnis pertimahan yang berujung pada anjloknya perkonomian di Babel.

"Kita harus minta pertanggungjawaban kepada yang membuat statemen, termaduk lembaga penegak hukum yaitu Kejaksaan apakah ini bisa dijadikan sebuah rumusan untuk melakukan tindakan yang menyebbkan ekonomi Babel menjadi terpuruk," beber Eka.

Dirinya juga menyebutkan, dari proses hukum juga membuat eksportir timah yang tergabung dalam AETI menurun dari jumlah seluruh perusahaan smelter sebanyak 24 perusahaan dengan adanya masalah hukum yang terjadi saat ini tinggal 24 perusahaan smelter saja.

"Kita akui smelter timah memang banyak tidak aktif sekarang, bukan hanya terkait masalah hukum saja akan tetapi terkait regulasi yang ditetapkan pemerintah saat ini sulit dimana wilayah pertambangan harus Clear and Clean (CNC) hingga asal usul barang RKAB," ujarnya.

Sementara, guru besar bidang ekonomi kehutanan dan lingkungan Institut Pertanian Boro (IPB) Sudarsono Soepomo menegaskan kesalahan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang dilakukan oleh ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo.

"Perhitungan kerugian kasus timah yang digunakan Bambang Hero Saharjo salah total, sampel yang sedikit dan penggunaan alat perhitungan yang tidak resprensentatif higga tidak menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat memadai," tegas Sudarsono Soepomo.

"Tentu bagi saya hasil perhitungan yang disampaikan itu sangat meyakinkan salahnya, saya yakin sekali ada kesalahan soal cara menghitungnya dan ini sudah ngawur," ucapnya.

Lebih lanjut Sudarsono menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara dari lingkungan harus menggunakan metode yang tepat serta harus dikaji oleh beberapa ahli sebelum disepakati nilai kerugian yang sebenarnya dalam kasus ini.

"Iya, ini kan cuma satu orang dan bukan ahli pula, saya mengatakan dia bukan ahli karena tidak mengerti konsep yang harus digunakan. Lebih Anehnya hasil yang salah itu langsung dipakai, deharusnya tidak seperti itu," jelasnya.

Selain itu dia juga menambahkan, kalau pun hasil perhitungan kerugian negara Bambang Hero dianggap benar, maka yang bertanggung jawab atas lingkungan di lokasi tambang yang masuk dalam wilayah izin adalah negara.

"Negara sudah memperhitungkan dampak dari pemberian izin tambang, memangnya tambang lain yang tidak punya kasus tidak ada kerusakan lingkungan. Coba saja hitung, tetapi kalau cara menghitungnya seperti Bambang Hero pasti ratusan triliun juga angkanya," tambah Sudarsono.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved