Video

Ngotot Gugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Terbongkar Alasan Kuat Subhan Palal

Sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025). Gugatan itu juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO -- Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia sudah mendaftarkan perkara tersebut ke Jakarta Pusat.

Sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025). Gugatan itu juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dikutip dari Tribunnews, alasan sang advokat itu melakukan gugatan, karena menilai syarat pendidikan Gibran yang merupakan anak Mantan Presiden Joko Widodo itu saat mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak terpenuhi.

Mengacu pada data KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menempuh pendidikan setara SMA di dua tempat, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Menurut Subhan, dua lembaga pendidikan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai SMA sederajat yang diatur dalam hukum Indonesia.

Subhan mengaku sebelumnya pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Namun, gugatan itu tidak diterima karena PTUN menilai sudah kehabisan waktu untuk memproses perkara terkait pencalonan Gibran saat itu.

Dalam wawancara, Subhan tidak merinci kapan putusan itu ditetapkan.

Akan tetapi, diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.

Tak lama kemudian, PDIP juga menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta. Putusan akhirnya dibacakan pada 25 Oktober 2024, tanpa mengubah status Gibran sebagai wakil presiden terpilih.

Adapun sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Subhan terhadap Wapres Gibran dan 2KPU akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved