Video

Subhan Palal Gugat Perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka, Wow Immateriel sebesar Rp125,01 Triliun

Subhan Palal sendiri merupakan seorang advokat (pengacara) yang berdomisili di Jakarta.

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO -- Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan itu juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Perkara ini sudah terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025).

Subhan Palal sendiri merupakan seorang advokat (pengacara) yang berdomisili di Jakarta.

Ia memiliki firma hukum bernama Subhan Palal dan Rekan.

Dari penelusuran situs resmi, nama Subhan juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan, yang berdiri sejak tahun 2008

Di sana, ia disebut sebagai advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, yang berfokus pada perkara hukum perdata dan pidana.

Meski begitu, informasi pribadi mengenai Subhan di ruang publik terbilang terbatas.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah permintaan agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto dikutip dari Tribunnews, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp125,01 triliun secara tanggung renteng.

Dana tersebut disebut akan diberikan kepada dirinya serta seluruh warga negara Indonesia. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved