Video

Sosok Subhan Palal, Advokat yang Gugat Wapres Gibran Rakabuming Raka ke PN Jakarta

Subhan Palal adalah seorang advokat (pengacara) yang memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rakan.

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO -- Seorang warga bernama Subhan Palal mengunggat Wakil Presiden (Wapres)Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka secara perdata dengan tuntutan Rp125 triliun.

Subhan Palal mendaftarkan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Subhan mengajukan gugatannya pada Jumat (29/8/2025) lalu dan terdaftar dalam nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Siapa Subhan Palal?

Subhan Palal adalah seorang advokat (pengacara) yang memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan.

Tak banyak informasi profil biodata tentangnya.

Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH.

Nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.

Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.

Firma hukum Subhan Palal & Rekan ini berada di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.

Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1.400 follower.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, Subhan Palal mem-posting foto bersamanya dengan mahasiswa UI lainnya yang kompak memakai jaket almamater kuning.

Dalam caption-nya, ia seolah menyindir sosok yang ijazahnya palsu. 

"Berani nggak yang punya ijazah palsu," tulis Subhan Palal.

Sebelum menggugat perdata Wapres Gibran, Subhan Palal juga pernah menggugat hal yang sama di PTUN.

Namun PTUN mengeluarkan putusan Dismissal karena kehabisan waktu terkait pencalonan Gibran sebagai Wapres.

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved