Saksi Kata
Polres Belitung Tangkap 4 Kurir Sabu, Ada Residivis dan Kadus Ikut Terlibat
Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu pada September 2025.
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu pada September 2025.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai kurir dengan inisial JS alias Jono, H alias Ebonk, RS alias Rio, dan VP alias Pabel.
Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peredaran narkoba.
“Keempatnya punya peran sendiri-sendiri dan berkas perkaranya juga terpisah,” jelas Martuani saat konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Tersangka pertama, JS alias Jono, ditangkap di Jalan Hasyim Idris, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (6/9/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat kotor 4,47 gram.
Martuani menambahkan, Jono merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa.
Selanjutnya, tersangka kedua, H alias Ebonk, ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aik Rayak, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan enam potongan sedotan biru dan satu sedotan bening yang berisi sabu.
Saat memeriksa rumahnya, petugas juga menyita alat hisap, korek api, dan plastik klip bening.
“Total barang bukti sabu dari tersangka Ebonk seberat 1,37 gram,” ungkap Martuani.
Pengembangan kasus ini kemudian mengarah kepada tersangka ketiga, RS alias Rio, yang diketahui merupakan kepala dusun di salah satu desa Kecamatan Tanjungpandan.
Rio diamankan pada Rabu (10/9/2025) di rumah kontrakan Jalan Kayu Manis 2, Desa Aik Ketekok.
Dari lokasi, polisi menemukan 15 paket sabu, 26 potongan sedotan, satu pack plastik klip, pirex, timbangan digital, serta kartu ATM.
“Tersangka ini sudah lima kali menerima barang untuk diedarkan,” ujar Martuani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.