Video
Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penangkapan WFT (22), pemilik akun @bjorkanesiaaa, yang diduga sebagai sosok hacker bernama Bjorka.
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penangkapan WFT (22), pemilik akun @bjorkanesiaaa, yang diduga sebagai sosok hacker bernama Bjorka.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah WFT benar-benar merupakan Bjorka yang pernah viral karena aksi peretasan, atau hanya sekadar peniru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penyidik masih menelusuri lebih jauh terkait jumlah data yang berhasil diakses pelaku serta kaitannya dengan nama besar Bjorka.
Ia menegaskan proses penyidikan akan berlanjut untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan data masyarakat.
Ade Ary juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam membagikan data pribadi, karena banyak modus kejahatan siber yang bisa menimbulkan kerugian.
WFT yang disebut bernama asli Wahyu, warga Manado, Sulawesi Utara, diduga kuat merupakan sosok di balik akun Bjorka.
Bjorka sendiri dikenal karena aktivitas ilegalnya di Dark Forums, bagian dari dark web yang hanya bisa diakses dengan perangkat khusus.
Forum ini biasanya digunakan untuk berbagi informasi anonim terkait hacking, keamanan siber, hingga jual beli data ilegal.
Yang mengejutkan, Wahyu bukan lulusan IT, melainkan pernah bersekolah di SMK jurusan boga, bahkan tidak sampai lulus.
Meski dikenal sebagai hacker berbahaya, ia juga memiliki sisi personal.
Wahyu dikabarkan pernah tinggal bersama kekasihnya di Desa Totolan, Minahasa, dan dikenal baik oleh keluarga pacarnya.
Tetangganya pun tak menyangka bahwa sosok yang mereka kenal penuh perhatian ternyata adalah hacker yang sedang diburu polisi.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap Wahyu pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa.
Menurut Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Alvian Yunus, Wahyu ditetapkan tersangka karena mengunggah database nasabah bank ke Dark Forums dan akun X dengan nama Bjorka.
Unggahan itu merugikan sistem perbankan dan menurunkan kepercayaan nasabah.
Alvian mengungkap Wahyu aktif di dark web sejak 2020 dan kerap berpindah platform usai beberapa forum ditutup oleh aparat internasional.
Untuk menghindari patroli siber, ia juga beberapa kali mengganti username, mulai dari SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite 6890.
Kasus ini terbongkar setelah bank swasta melapor pada Februari 2025 terkait postingan akun @bjorkanesiaaa yang mengklaim meretas 4,9 juta data nasabah.
Wahyu diketahui menjual data-data tersebut di forum ilegal.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal-pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hacker Bjorka yang Ditangkap di Minahasa, Asli atau Palsu? Ini Penjelasan Polisi
Ruben Onsu Bongkar Tabiat Ayu Ting-ting, Singgung Sifat Pelit Sang Presenter |
![]() |
---|
Hakim Bongkar Kronologi Aborsi Hingga Janji Nikahi Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Hacker Bjorka Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Akses Ilegal Kebocaran Data Nasabah |
![]() |
---|
VIRAL Istri Tersangka Kasus Penyelundupan Timah 15 Ton Datangi Kantor Bupati Belitung hingga Nangis |
![]() |
---|
Terbongkar Kondisi Keuangan Komedian Bedu di Tengah Proses Perceraian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.