Video

Wajah Bjorka Tegang saat Diperiksa, Pelarian Berakhir di Rumah Kekasih

Sosok hacker terkenal dengan nama samaran Bjorka akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah lama menjadi buruan.

Tayang:
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Sosok hacker terkenal dengan nama samaran Bjorka akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah lama menjadi buruan.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda berinisial WFT (22) yang diduga kuat sebagai dalang di balik berbagai aksi peretasan data di Dark Web.

Sejak tahun 2020, WFT diketahui aktif melakukan akses ilegal dan manipulasi data di forum gelap, bahkan saat usianya masih di bawah 17 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Dalam rekaman video penggerebekan, terlihat polisi berpakaian sipil memasuki sebuah rumah yang diketahui sebagai kediaman kekasih WFT.

Di dalam rumah, WFT tampak duduk di kursi panjang bersama dua wanita, salah satunya berusia paruh baya.

Mereka hanya terdiam saat polisi mulai menginterogasi.

WFT yang mengenakan kaos hitam lusuh dan celana pendek terlihat tegang menghadapi pertanyaan petugas.

Salah seorang polisi menunjuk sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk aktivitas hacking dengan identitas Bjorka.

Saat ditanya apakah ponsel itu miliknya, WFT hanya mengangguk pelan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini.

Tujuannya, untuk memastikan sejauh mana keterlibatan WFT dan apakah benar ia sosok yang sama dengan Bjorka yang sempat menggemparkan publik Indonesia.

Menurut Ade Ary, pendalaman mencakup jumlah data yang berhasil diakses, pola kegiatan, hingga kesesuaian identitas antara WFT dengan Bjorka.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikannya kepada pihak yang tidak jelas.

Polisi menegaskan bahwa jika ada pihak yang menyalahgunakan data tersebut dan menimbulkan kerugian, maka akan diproses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved