Video

Pria di Bangka Selatan Ini Gadaikan Sepeda Lipat Tetangga, Dalihnya untuk ke Toko

Seorang pria bernama Aris Sanjaya (39), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka SelataN

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

POSBELITUNG.CO - Seorang pria bernama Aris Sanjaya (39), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia ditangkap setelah terbukti menggelapkan sepeda lipat milik tetangganya sendiri.

Akibat ulahnya itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan di kediaman pelaku yang berada di Jalan Air Lingga, Kelurahan Teladan, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, kasus bermula pada Jumat (26/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, korban bernama Noviko Pratama (31), warga Kelurahan Toboali, sedang berada di rumah kerabatnya bernama Aseng di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Pelaku datang dan meminjam sepeda lipat milik korban dengan alasan ingin pergi ke toko untuk membeli rokok.

Karena sudah saling mengenal, korban pun meminjamkan sepedanya tanpa curiga.

Namun setelah beberapa jam berlalu, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda tersebut.

Korban yang merasa janggal mencoba mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan karena mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved