Video

Rakesh Viral Lagi! Kini Jadi Tukang Parkir Liar Minta Rp60 Ribu pada Sopir

Rakesh, sosok pria asal Medan yang beberapa kali mencuri perhatian publik, kembali menjadi sorotan setelah videonya sebagai juru parkir liar

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

POSBELITUNG.CO - Rakesh, sosok pria asal Medan yang beberapa kali mencuri perhatian publik, kembali menjadi sorotan setelah videonya sebagai juru parkir liar viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di akun Instagram @tkpmedan, Rakesh tampak menagih uang parkir sebesar Rp60 ribu kepada seorang sopir travel di kawasan Jalan Kruing, tak jauh dari pusat oleh-oleh Bolu Meranti, Kota Medan.

Aksinya ini membuat sang sopir marah dan merekam kejadian tersebut.

Namun, Rakesh justru menantang balik dan tidak gentar meski diancam akan dilaporkan ke polisi.

“Kau lapor polisi, sekarang kau lapor polisi! Banyak kali gaya kau. Kau udah supir belagak kau,” ujar Rakesh dengan nada tinggi dalam video tersebut.

Video itu langsung menyebar luas dan menuai banyak komentar dari warganet.

Meski kembali viral, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kota Medan belum memberikan keterangan atau tindakan resmi terhadap Rakesh.

Nama Rakesh sendiri bukan kali ini saja viral.

Ia sebelumnya sudah tiga kali menjadi perbincangan publik karena ulah kontroversialnya.

Pertama, saat ia menyiram air panas kepada petugas yang menertibkan warung kopinya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kedua, ketika ia menolak memakai masker di tengah pandemi Covid-19.

Dan ketiga, ketika ia berani menghadang mobil Satpol PP tanpa mengenakan baju sambil menantang Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Kini, ia kembali dikenal publik bukan karena prestasi, melainkan akibat perbuatannya yang meresahkan warga.

Menanggapi maraknya juru parkir liar seperti Rakesh, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berupaya memberikan solusi dengan membuka layanan pengaduan terpadu bagi masyarakat.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Medan, Ami Kholis, menjelaskan bahwa layanan ini dibuat agar warga lebih mudah melaporkan pelanggaran di jalan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved