Skandal Ijazah Wagub Babel
Bareskrim Naikkan Kasus Ijazah Wagub Hellyana ke Tahap Penyidikan
Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel)
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO - Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut menandakan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan yang sebelumnya disampaikan ke Bareskrim.
Kuasa hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi lisan mengenai peningkatan status kasus tersebut.
Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara resmi dari kepolisian.
“Berdasarkan komunikasi lisan yang kami terima, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 3 Oktober 2025. Tapi secara resmi, SPDP belum kami terima,” kata Zainul, Selasa (21/10/2025).
Ia mengaku kliennya sempat terkejut dengan kabar tersebut.
Meski demikian, Hellyana disebut tetap menghormati proses hukum dan berharap penyidikan berjalan objektif tanpa intervensi politik.
“Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, dengan harapan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Semua bukti dan saksi pendukung juga telah disampaikan kepada penyidik,” jelasnya.
Zainul menilai peningkatan status penyidikan mencerminkan keseriusan aparat untuk menelusuri perkara ini secara transparan dan profesional.
Ia juga meminta penyidik melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah yang dipermasalahkan.
Uji tersebut diperlukan untuk memastikan keaslian tanda tangan yang tercantum di dalam ijazah, terutama karena pihak kampus menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
“Saat ini uji forensik tanda tangan sedang berlangsung untuk membuktikan apakah tanda tangan itu benar-benar autentik atau tidak,” ujarnya.
Jika hasil laboratorium menunjukkan tanda tangan tersebut asli dan sah secara hukum, maka tuduhan pemalsuan otomatis gugur.
Zainul juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada hasil resmi dari penyidik.
Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.