Video

Nasib Harta Sandra Dewi yang Disita Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Terungkap Fakta Terbaru

Rios mengatakan Sandra Dewi patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Novita

POSBELITUNG.CO -  Sandra Dewi mencabut permohonan terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengungkapkan alasan Sandra Dewi cabut  permohonannya.

Rios mengatakan Sandra Dewi patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Telah menimbang bahwa pemohon melalui kuasanya mengajukan surat permohonan pencabutan. Tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Rios di persidangan, PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pada pemohon.

"Sepanjang pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan," jelas hakim Rios.

Kemudian dikatakan hakim Rios bahwa pemohon sudah mengetahui konsekuensi hukum dari pencabutan tersebut.

"Sehingga majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan satu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," tandasnya.

Diketahui Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.

Keberatan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Nasib Harta Sandra Dewi yang Disita Imbas Korupsi Harvey Moeis, Hakim Jelaskan Perkembangan Kasusnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved