Video

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Tersangka Kasus Proyek e-KTP

KPK menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi proyek KTP

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Kamri
Ringkasan Berita:
  • Gugatan praperadilan Paulus Tannos terhadap KPK di PN Jakarta Selatan.
  • KPK akan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan.
  • Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Senin, 10 November 2025).

 

POSBELITUNG.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mempermasalahkan keabsahan proses penangkapan terhadap Tannos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk Paulus Tannos, untuk menempuh jalur praperadilan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK akan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

“KPK menghormati hak hukum saudara PT (Paulus Tannos) yang mengajukan praperadilan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu diajukan pada Jumat (31/10/2025), dan sidang pertama dijadwalkan digelar pada Senin (10/11/2025) mendatang.

KPK menyatakan yakin terhadap objektivitas dan integritas hakim dalam memutus perkara ini.

Budi juga menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil lembaganya selalu sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

“KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menambahkan, kasus korupsi e-KTP ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik yang menyangkut data kependudukan masyarakat.

Sementara itu, gugatan praperadilan menjadi langkah hukum terbaru Paulus Tannos sejak dirinya ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.

Ia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP.

Tannos sempat menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021 dan terus menolak untuk diekstradisi ke Indonesia dengan berbagai alasan, termasuk kondisi kesehatannya.

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham, Agvirta Armilia Sativa, sebelumnya menyebut bahwa Tannos berulang kali mengajukan penangguhan penahanan di Singapura, namun seluruh permintaan itu ditolak pengadilan.

Otoritas setempat menilai fasilitas medis di Penjara Changi sudah memadai untuk menangani kesehatannya.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 karena perusahaannya menerima aliran dana sekitar Rp145,8 miliar dari proyek e-KTP.

Proyek tersebut diketahui merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam masa pelariannya, Tannos bahkan sempat mengganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan mengubah kewarganegaraan menjadi warga Guinea Bissau demi menghindari kejaran aparat hukum Indonesia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Buronan e-KTP Paulus Tannos

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved