Video
Kompensasi Warga Terdampak Tambang Bogor Mulai Cair Hari Ini
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mulai menyalurkan dana kompensasi bagi warga yang terdampak penutupan tambang di wilayah Kabupaten Bogor
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka
Ringkasan Berita:
POSBELITUNG.CO - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mulai menyalurkan dana kompensasi bagi warga yang terdampak penutupan tambang di wilayah Kabupaten Bogor, pada Senin (3/11/2025).
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui unggahan di media sosialnya pada Senin pagi.
Ia menjelaskan bahwa proses pencairan kompensasi dilakukan secara bertahap dan menyasar ribuan warga yang terdampak kebijakan penghentian sementara kegiatan pertambangan.
“Pagi hari ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menurunkan dana kompensasi secara bertahap bagi warga terdampak penutupan tambang,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia menambahkan, jumlah penerima kompensasi mencapai lebih dari 9.300 orang yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Cigudeg, Rumpin, Rengasjajar, dan sekitarnya.
Menurut Dedi, penyaluran dana kompensasi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah atas dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat setelah kebijakan penutupan tambang diberlakukan.
Mantan Bupati Purwakarta itu berharap, bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban warga sekaligus menjadi langkah awal menuju penataan kawasan tambang yang lebih berkelanjutan.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan setidaknya mengurangi beban masyarakat akibat kebijakan penutupan tambang, yang dilakukan untuk kepentingan bersama,” kata Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa arah pembangunan di Jawa Barat tidak boleh mengabaikan keseimbangan alam.
Menurutnya, pembangunan sejati bukanlah kegiatan yang merusak lingkungan, melainkan upaya menciptakan harmoni antara manusia, alam, dan keadilan sosial.
“Pembangunan itu bukan pengrusakan, melainkan menjaga keseimbangan alam, manusia, lingkungan, dan keadilan sosial,” tutur Dedi.
Pajak untuk Masyarakat
Ia menambahkan, setiap pajak dan hasil pendapatan dari kegiatan ekonomi harus dikembalikan kepada masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung oleh kebijakan pembangunan.
Kebijakan penghentian aktivitas tambang di Bogor sendiri telah diumumkan melalui surat resmi bernomor 7920/ES.09/PEREK yang diterbitkan pada 25 September 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi pada 19 September 2025 menemukan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, seperti masalah lingkungan, keselamatan jalan, dan tata ruang wilayah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.