Video
Tiga Karyawan Toko di Bangka Barat Ditangkap karena Gelapkan Uang Bos
Tiga karyawan sebuah toko sembako di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan penggelapan uang di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
- Melibatkan tiga karyawan salah satu toko sembako di Mentok.
- Dua pelaku berhasil diamankan, satu pelaku masih diburu.
POSBELITUNG.CO - Tiga karyawan sebuah toko sembako di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan milik majikan mereka sendiri senilai Rp48 juta.
Kasus ini dilaporkan oleh pemilik toko berinisial DR (30) ke Polsek Mentok setelah mencurigai adanya selisih antara barang yang terjual dan jumlah uang yang diterima di toko miliknya di Kelurahan Tanjung.
Mendapat laporan tersebut, Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku, yakni AF (20) dan UN (21), pada Selasa (4/11/2025).
Sementara satu pelaku lainnya, AS (20), masih dalam pengejaran petugas hingga kini.
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, yang mewakili Kapolres Bangka Barat, Iptu Pradana Aditya Utama, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penggelapan ini terungkap berkat rekaman kamera CCTV di toko yang memperlihatkan aksi pelaku AS sedang melayani transaksi jual beli, namun tidak memasukkan uang ke dalam mesin kasir.
Sebaliknya, uang hasil penjualan itu disimpan pelaku di saku celana untuk kemudian dibagi bersama dua rekannya.
Saat diinterogasi oleh pemilik toko, pelaku AS mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa sejak Juli 2025 bersama AF dan UN.
Selama empat bulan, mereka berhasil menggelapkan uang hingga total mencapai Rp48 juta.
Hasil kejahatan tersebut diakui telah digunakan untuk berfoya-foya, membeli barang pribadi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka bersama teman-temannya.
Modus yang digunakan cukup sederhana, yaitu dengan menaikkan harga jual barang tanpa sepengetahuan pemilik toko, lalu menyimpan selisih uang hasil penjualan untuk dibagi secara diam-diam.
Bahkan, salah satu pelaku diketahui membeli kursi kantor dari uang hasil penggelapan tersebut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk enam lembar surat kontrak kerja atas nama para pelaku, dua lembar bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik AF dan AS, serta satu unit kursi kantor yang dibeli dari hasil kejahatan itu.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mentok dan akan segera diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
Iptu Rusdi menegaskan, kasus ini akan segera dilimpahkan dan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kepercayaan di tempat kerja.
(PosBelitung.co/Adi Saputra)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Tiga Karyawan Toko Sembako di Bangka Barat Diamankan, Gelapkan Uang Majikan
| Sule Akui 3 Tahun Sepi Job Usai Tolak Di-Roasting, Kini Baikan dengan Kiky |
|
|---|
| Wagub Riau SF Hariyanto Akan Diperiksa KPK, Dulu Pernah Jadi Honorer |
|
|---|
| Update Kondisi SMKN 1 Gunungputri Ambruk, 5 Siswa Dirawat, Bupati Angkat Suara |
|
|---|
| Ketua DPW PKS Babel Rio Setiady Meninggal Dunia |
|
|---|
| KPK Umumkan Status Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terima Jatah Proyek |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.