Video

Wagub Riau SF Hariyanto Akan Diperiksa KPK, Dulu Pernah Jadi Honorer

Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, kini menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa dirinya akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

Ringkasan Berita:
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rencana pemanggilan Hariyanto bertujuan untuk mendalami dugaan konstruksi perkara.
  • SF Hariyanto mengawali kariernya dengan menjadi pegawai honorer pada tahun 1983-1987.
  • Ia terancam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran Dinas PUPR, yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid.

POSBELITUNG.CO - Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, kini menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa dirinya akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas PUPR yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hariyanto dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara dan mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Menurutnya, pemanggilan akan dilakukan pada tahap penyidikan setelah penyidik menilai keterangannya dibutuhkan.

“Kebutuhan pemeriksaan ini tentu bagi pihak-pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pengembangan kasus hasil OTT ini masih terus berjalan.

KPK menilai operasi tangkap tangan sering kali menjadi pintu awal untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, SF Hariyanto memiliki perjalanan karier yang panjang di birokrasi.

Ia memulai kariernya sebagai tenaga honorer pada 1983 hingga 1987, sebelum diangkat menjadi PNS pada 1 November 1987.

Hariyanto menempuh pendidikan sarjana di Universitas Islam Riau (UIR) pada 1992 dan melanjutkan studi Magister Teknik Sipil di Universitas Islam Indonesia pada 2006.

Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau pada Maret 2021.

Tiga tahun kemudian, ia dilantik menjadi Penjabat Gubernur Riau sebelum akhirnya mendampingi Abdul Wahid sebagai Wakil Gubernur Terpilih dalam Pilkada 2024.

Adapun Gubernur Riau Abdul Wahid kini resmi ditangkap KPK.

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari sejumlah penyerahan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved