Video

Pria Ini Lamar Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Lisa Mariana kini menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus hukum berbeda.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

Ringkasan Berita:
  • Lisa Mariana ditetapkan tersangka atas dua kasus hukum
  • Selain pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa juga ditetapkan tersangka kasus video syur
  • Lisa tak terlihat seperti orang tertekan karena menghadapi masalah hukum

POSBELITUNG.CO - Lisa Mariana kini menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus hukum berbeda.

Kasus pertama terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sementara kasus kedua menyangkut video syur dirinya bersama seorang pria yang tersebar luas di media sosial.

Situasi hukum yang dihadapi tentu bukan hal mudah bagi Lisa.

Namun, ia tetap aktif membagikan berbagai aktivitas di media sosial seolah mencoba menjalani kesehariannya secara normal.

Belum lama ini, Lisa mengunggah video yang memperlihatkan dirinya diberi cincin emas oleh seorang pria.

Dalam unggahan itu, ia menunjukkan sertifikat pembelian emas sebagai bukti keaslian cincin tersebut.

Pria itu tampak menyematkan cincin di jari manis Lisa dan mengecup keningnya dengan lembut.

Lisa menuliskan keterangan singkat penuh keakraban, “Makasih ya mok*ndoku.”

Ekspresi wajahnya terlihat bahagia dan jauh dari kesan tertekan, meski ia tengah menghadapi ancaman hukuman atas dua perkara serius.

Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, mengaku kliennya sempat kebingungan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Menurutnya, Lisa tidak mengetahui bagaimana rekaman itu tersebar.

Ia menegaskan bahwa Lisa tidak menyimpan file video tersebut dan bahkan tidak sadar ketika video itu dibuat.

“Lisa dalam keadaan mabuk saat video direkam,” jelas John.

Ia menambahkan, penetapan tersangka ini mengejutkan karena sebelumnya Lisa hanya diperiksa sebagai saksi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved