Video
KPK Siap Bebaskan Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Usai Terima Surat Rehabilitasi
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita
Ringkasan Berita:
- Ira Puspadewi didakwa korupsi kerja sama usaha Korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (2019–2022).
- Kerugian negara diperkirakan Rp 893 miliar – Rp 1,25 triliun.
- Di pengadilan dia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
- Namun Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi pada November 2025 sehingga Ira dan dua mantan direktur ASDP lainnya dibebaskan.
- Ira belum bebas dari rumah tahanan KPK karena surat Keppres dari Prabowo belum turun
POSBELITUNG.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Dengan masuknya dokumen administrasi itu pada hari ini, Jumat (28/11/2025), KPK langsung melakukan langkah cepat untuk memproses pembebasan Ira dari rumah tahanan.
Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa seluruh kelengkapan administrasi yang sebelumnya menjadi kendala kini sudah terpenuhi.
"Surat sudah diterima, kami segera proses," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (28/11/2025).
Dengan diterimanya surat tersebut, maka selesailah penundaan eksekusi pembebasan yang sempat terjadi sehari sebelumnya.
Ira Puspadewi dibebaskan dari masa tahanan karena memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, namun keputusan rehabilitasi membuat putusan tersebut tidak lagi berlaku.
Masih Bermalam di Rutan KPK
Ira Puspadewi bersama dua mantan pejabat ASDP lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, terpaksa masih menginap di Rutan pada Kamis (27/11/2025) karena salinan fisik Keputusan Presiden (Keppres) belum diterima hingga malam hari.
Kini, setelah dokumen itu telah berada di tangan penyidik, tidak ada lagi hambatan administrasi bagi KPK untuk menjalankan keputusan rehabilitasi dari pemerintah.
Meskipun mengikuti prosedur rehabilitasi dan menyiapkan proses pembebasan, KPK tetap menegaskan bahwa mereka memiliki temuan substansial terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Penyidik KPK menilai terdapat persoalan tata kelola perusahaan yang buruk (Bad Corporate Governance) dalam perkara tersebut.
Dari hasil penilaian ulang, kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara dinyatakan tidak sehat karena nilai saham dinilai negatif, baik melalui metode arus kas diskonto (minus Rp 383 miliar) maupun perhitungan aset bersih (minus Rp 96,3 miliar).
| Video: Detik-Detik Trump Bersembunyi di Balik Meja saat Dengar Tembakan Senjata Api |
|
|---|
| Video: Sistem Pertahanan AS-Israel Lumpuh, IRGC Luncurkan Serangan 100 Rudal, Hantam Aset Strategis |
|
|---|
| Video: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas, Setujui Pakistan, Lanjut Negosiasi Damai |
|
|---|
| Video: Dokter Kamelia Diduga Diancam, Ammar Sampai Mohon Agar Sementara Nurut, Pantas Absen Sidang |
|
|---|
| Video: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim |
|
|---|