Video

KPK Siap Bebaskan Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Usai Terima Surat Rehabilitasi

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

Ringkasan Berita:
  • Ira Puspadewi didakwa korupsi kerja sama usaha Korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (2019–2022).
  • Kerugian negara diperkirakan Rp 893 miliar – Rp 1,25 triliun.
  • Di pengadilan dia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
  • Namun Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi pada November 2025 sehingga Ira dan dua mantan direktur ASDP lainnya dibebaskan.
  •  Ira belum bebas dari rumah tahanan KPK karena surat Keppres dari Prabowo belum turun

 

POSBELITUNG.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Dengan masuknya dokumen administrasi itu pada hari ini, Jumat (28/11/2025), KPK langsung melakukan langkah cepat untuk memproses pembebasan Ira dari rumah tahanan.

Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa seluruh kelengkapan administrasi yang sebelumnya menjadi kendala kini sudah terpenuhi.

"Surat sudah diterima, kami segera proses," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (28/11/2025).

Dengan diterimanya surat tersebut, maka selesailah penundaan eksekusi pembebasan yang sempat terjadi sehari sebelumnya.

Ira Puspadewi dibebaskan dari masa tahanan karena memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, namun keputusan rehabilitasi membuat putusan tersebut tidak lagi berlaku.

Masih Bermalam di Rutan KPK

Ira Puspadewi bersama dua mantan pejabat ASDP lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, terpaksa masih menginap di Rutan pada Kamis (27/11/2025) karena salinan fisik Keputusan Presiden (Keppres) belum diterima hingga malam hari.

Kini, setelah dokumen itu telah berada di tangan penyidik, tidak ada lagi hambatan administrasi bagi KPK untuk menjalankan keputusan rehabilitasi dari pemerintah.

Meskipun mengikuti prosedur rehabilitasi dan menyiapkan proses pembebasan, KPK tetap menegaskan bahwa mereka memiliki temuan substansial terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Penyidik KPK menilai terdapat persoalan tata kelola perusahaan yang buruk (Bad Corporate Governance) dalam perkara tersebut.

Dari hasil penilaian ulang, kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara dinyatakan tidak sehat karena nilai saham dinilai negatif, baik melalui metode arus kas diskonto (minus Rp 383 miliar) maupun perhitungan aset bersih (minus Rp 96,3 miliar).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved