Video
Banjir Sumatera Belum Jadi Darurat Nasional, Prabowo Masih Memantau
Presiden Prabowo Subianto sampai saat ini belum menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo belum menetapkan status darurat bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumut, Sumbar, dan Aceh.
- Prabowo menyatakan pemerintah masih memantau situasi dan terus mengirim bantuan ke wilayah terdampak.
- Saat ditanya soal penetapan status darurat nasional, Prabowo belum memberikan jawaban tegas.
POSBELITUNG.CO - Presiden Prabowo Subianto sampai saat ini belum menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Padahal, sejumlah pihak mulai dari anggota DPR hingga para gubernur telah menganggap situasi tersebut sebagai kondisi tanggap darurat.
Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah terus mengikuti perkembangan situasi di wilayah terdampak bencana tersebut di Sumut, Sumbar, dan Aceh.
"Ya kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya," ujar Prabowo saat berada di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mengirimkan bantuan ke lokasi yang terdampak banjir dan longsor.
Namun, ketika kembali ditanya mengenai kemungkinan penetapan status darurat bencana nasional, Prabowo tidak memberikan jawaban yang tegas.
"Oh iya iya, sudah kita kirim terus menerus," katanya singkat.
"Nanti, nanti kita monitor terus," lanjutnya.
3 Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat
Sebagai respons cepat atas bencana tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Status tanggap darurat itu berlaku selama 14 hari mulai 25 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah mengumumkan status tanggap darurat banjir dan longsor di wilayahnya selama 14 hari, mulai 28 November 2025.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari sejak 27 November hingga 10 Desember 2025.
Penetapan tersebut dituangkan dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 yang mengatur status darurat untuk bencana banjir, longsor, dan gempa bumi di provinsi tersebut.
DPR Desak Penetapan Darurat Bencana Nasional
| Video: Lebanon Diserang, Rudal Balistik Iran Bombardir Israel, IRGC Hantam Sumber Operasi Militer |
|
|---|
| Video: Tersangkut Karung Jumbo, Kapal Express Bahari 3E Putar Balik ke Tanjungpandan |
|
|---|
| Video: Iran-Israel Meletus! Trump Ancam Netanyahu: Berhati-hati, Kau Sendirian Jika Perang Lagi |
|
|---|
| Video: Kenny Austin Bongkar Alasan Amanda Manopo Jadwalkan Persalinan di 6 Juni 2026 |
|
|---|
| Video: Rp 225 Juta per Bulan Dinilai Tak Kecil, Pihak Ruben Onsu Buka Suara |
|
|---|