Video

Video: Di Tengah Perang Iran–AS–Israel, Cadangan BBM Indonesia Disebut Bertahan 20 Hari

Cadangan bahan bakar minyak (BBM) Indonesia berada dalam kondisi kritis dan hanya mampu bertahan selama 20 hari.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah

POSBELITUNG.CO -- Cadangan bahan bakar minyak (BBM) Indonesia berada dalam kondisi kritis dan hanya mampu bertahan selama 20 hari di tengah memanasnya konflik Timur Tengah antara Iran-Amerika Serikat (AS) dan Israel.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sebagai tameng hukum pelindung kontrak energi nasional dari ancaman sengketa global.

Ketegangan di jalur strategis Selat Hormuz berpotensi memutus pasokan minyak dunia yang kini bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen geopolitik.

Kondisi ini dapat membebani APBN, memperparah pelemahan nilai tukar rupiah, serta meningkatkan tekanan inflasi domestik.

"Jika terjadi gangguan geopolitik yang memengaruhi kontrak energi, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara," tegas Abdullah di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Ironisnya, di tengah kompleksitas ekonomi abad ke-21, Indonesia masih merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) atau Peraturan Umum Perundang-undangan tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18.

Menurut Abdullah, aturan abad ke-19 ini sudah tidak relevan untuk menangani kontrak modern yang meliputi jual beli minyak mentah, pengangkutan laut, hingga skema pembiayaan internasional.

Kelemahan regulasi ini berdampak pada posisi tawar perusahaan nasional saat menghadapi sengketa di forum arbitrase internasional, baik di London maupun Singapura.

Merujuk pada pemikiran JG Castel dalam buku Introduction to Conflict of Laws, Abdullah menekankan bahwa UU HPI sangat vital untuk menentukan yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan putusan asing.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved