Lipsus Pantai Bilik
PT Ranati Portal Akses Masuk Pantai Bilik, Pengunjung Harus Jalan Kaki 100 Meter
Akses masuk kendaraan ke Pantai Bilik, Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dipasang portal oleh pihak PT Ranati.
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Akses masuk kendaraan ke Pantai Bilik, Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dipasang portal oleh pihak PT Ranati.
Akibatnya, kendaraan roda empat tidak bisa masuk hingga dekat areal pantai.
Pengunjung maupun wisatawan terpaksa memarkir kendaraan di bagian kanan Rumah Makan Lemadang lalu berjalan kaki sekitar 100 meter menuju pantai.
Staf PT Ranati, Amsyar Amie menyatakan, pihaknya memang sengaja melakukan hal itu agar parkir kendaraan bisa terpadu.
"Parkir itu tidak kami pungut biaya, dan kami tidak melarang orang masuk. Cuma silakan jalan kaki dari lokasi parkir," ujar Amsyar.
Lona seorang wisatawan yang datang berkunjung bersama keluarganya menilai lokasi Pantai Bilik sudah berbeda. Menurutnya, parkir kendaraan memang agak jauh dari area pantai.
"Dulu sempat juga liburan ke sini, tapi kondisinya berbeda. Sekarang jalan masuk sudah ditutup, jadi kami parkir di depan sesuai tanda yang ada, memang agak jauh sih," ujarnya.
Disinggung keberadaan pedagang, Lona menilai pedagang sebenarnya diperlukan. Hanya saja perlu ditata supaya lebih rapi.
Kawasan pantai yang tenar sebagai tempat syuting film Laskar Pelangi ini terus menjadi polemik berkepanjangan antara pedagang, pemerintah daerah, dan PT Ranati.

Sejak relokasi terhadap 26 pedagang setahun lalu, kini bermunculan lagi pedagang yang mendirikan tenda biru di lokasi tersebut.
"Kalau masalah konflik, istilahnya, masyarakat sudah berpikir, kenapa perusahaan (PT Ranati) bisa melanggar, masyarakat tidak bisa melanggar," kata Kepala Desa Tanjong Tinggi Susandi, Sabtu (12/3/2016).
Susandi menjelaskan perihal pelanggaran yang dimaksud. Menurutnya, pemda telah memasukkan pesisir Pantai Bilik atau biasa disebut juga Pantai Tanjungtinggi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik. Batas wilayahnya, dari Jembatan Sungai Baru, Jalan Raya Tanjungkelayang hingga ke bagian kiri Rumah Makan Lemadang.
"Kalau tidak salah itu luasnya sekitar 20 hektare. Yang boleh berdiri di lokasi itu, sesuai RTRW hanya toilet, muasala, taman, jogging track," ujarnya.
Sementara, lanjut Susandi, pihak PT Ranati mengklaim kawasan itu milik mereka. Itu ditunjukkan lewat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 32. Luasannya mencapai 200 hektare. Atas dasar itulah, pihak perusahaan meminta pedagang mengosongkan lokasi di sepanjang Pantai Bilik.
