57.564 Pendukung Proses Hukum Buni Yani, Soal Video Ahok Terkait Surat Al Maidah
Transkrip video editan Buni Yani ini menjadi pedoman utama untuk melaporkan Ahok ke pihak berwajib
POSBELITUNG.COM -- Sudah 57.564 pendukung menandatangani petisi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memproses hukum terhadap Buni Yani, yang memposting tulisan di Facebook saat mengunggah video Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.
Demikian jumlah terkini, Jumat (4/11/2016) pukul 19.21 WIB, penandatangan petisi yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan.
Petisi "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip Dan Provokator" itu masih membutuhkan 16.877 penandatangan untuk mencapai 75.000 pendukung.
Baca: (VIDEO) Buni Yani Mengakui Kesalahannya Soal Transkrip Rekaman Ahok
Berikut isi petisi Change.org yang dikutip Tribunnews.com:
Pada tanggal 4 November 2016 besok digadang-gadang akan menjadi hari yang sakral untuk memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta atas tuduhan penistaan firman Allah dalam surat AlMaidah ayat 51.
Penistaan yang dimaksud adalah bahwa Gubernur DKI pada saat kunjungan ke Kepulauan Seribu menyatakan bahwa, bila para warga tidak dapat memilih beliau sebagai Gubernur karena DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 maka warga dipersilakan tidak menggunakan hak pilih untuk tidak memilih beliau.
Pernyataan Ahok terkait dengan gencarnya penggunaan firman Allah dalam QS AlMaidah 51 yang melarang memilih pemimpin kafir, sementara perihal penafsiran tersebut masih dalam wilayah itjihad atau didiskusikan di antara para ulama fiqih dan tafsir.
Kata awliyya yang ditafsirkan sebagai pemimpin adalah tafsir yang dilakukan oleh masa orde baru, untuk menekankan status agama Islam sebagai mayoritas.
Sementara, di dalam tafsir di negara-negara lain, awliyya adalah teman dekat, yang bila dihubungkan dengan asal usul turunnya ayat, maka muslim tidak diperkenankan berkawan dekat dengan kaum kafir di masa perang karena dikhawatirkan dapat membocorkan rahasia kekuatan kepada lawan.
Baca: Disela Aksi Bela Islam, Fahri Hamzah Singgung Soal Penggulingan Pemerintahan
Buni Yani, seorang warga Depok yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen telah melakukan pengeditan transkrip video di mana Gubernur Ahok melakukan temu wicara dengan warga Kepulauan Seribu.
Yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang Gubernur yaitu kalimat "...DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 menjadi DIBOHONGI Surat AlMaidah 51.
Hal ini tentu menyimpangkan arti kalimat sebenarnya dari Gubernur Ahok yang berupaya menyindir para pengguna ayat Al Maidah 51 untuk menjatuhkannya sebagai kafir yang tidak patut dipilih menjadi "pemimpin", sementara dalam video editan Buni Yani Ahok menjadi penista agama yang menyatakan bahwa AlMaidah 51 adalah sebuah kebohongan.
Transkrip video editan Buni Yani ini menjadi pedoman utama untuk melaporkan Ahok ke pihak berwajib, yang mana Ahok sendiri sudah bersedia untuk diperiksa pihak berwajib bila mana diperlukan, dan beliau telah meminta maaf atas salah kaprah dan kekisruhan yang ditimbulkannya.
Namun, Buni Yani, sebagai biang keladi yang telah memelintir ucapan Ahok belum diproses secara hukum. Ada dua hal yang dapat diadukan atas perbuatannya yaitu:
1. Pembohongan terhadap mayoritas agama Islam dengan transkrip video editan yang tidak benar dengan maksud untuk menuduh Petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan
