Disela Aksi Bela Islam, Fahri Hamzah Singgung Soal Penggulingan Pemerintahan

Fahri berorasi di depan massa yang menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama

Editor: Rusmiadi
Kompas.com
Fahri Hamzah 

POSBELITUNG.COM -- Disela "Aksi Bela Islam" di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/11/2016), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyinggung soal penggulingan pemerintahan.

Ia menyebutkan saat itu, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk menjatuhkan presiden.

Fahri berorasi di depan massa yang menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan penistaan agama.

"Jatuhkan presiden itu ada dua cara, pertama lewat parlemen ruangan dan kedua lewat parlemen jalanan," kata Fahri.

Baca: Bukan Cuma Aksi Demo, Netizen Juga Bidik Casing Ponsel Habib Rizieq Shihab, Ini Loh Harganya

Karena itu, Fahri mengimbau agar Presiden Joko Widodo berhati-hati dalam menyikapi proses hukum terhadap Ahok yang kini tengah berlangsung.

Sebab, kata Fahri, dalam menyikapi proses hukum terhadap Ahok, Presiden dirasa mengintervensi.

"Jadi hukum harus ditegakkan seadilnya tanpa intervensi. Kalau tidak, parlemen ruangan bisa bertindak untuk menggalang mosi tidak percaya atau parlemen jalanan yang bertindak menuntut Presiden mundur," lanjut Fahri.

Saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Fahri mengaku ikut berunjuk rasa untuk memenuhi undangan.

"Karena kami diundang. Tugas anggota Dewan secara umum adalah memenuhi undangan masyarakat. Tentu kehadiran kami ditunggu masyarakat, baik konstitusi langsung maupun tidak langsung," kata Fahri.

Fahri hadir bersama Wakil Ketua DPR lain, Fadli Zon, dan beberapa anggota Dewan.

Baca: Pengunjuk Rasa Geruduk Kompleks Rumah Ahok, Ini Yang Terjadi

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian berjanji akan cepat menyelesaikan penanganan kasus Ahok.

Janji itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla sesuai bertemu dengan perwakilan demonstran di kantor Wapres, Jakarta, Jumat petang.

"Kesimpulannya ialah dalam hal (kasus) Saudara Ahok, kita akan tegakkan, laksanakan dengan hukum yang tegas dan cepat. Oleh Kapolri, dijanjikan selesai dalam dua minggu pelaksanaan yang cepat itu," kata JK. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved