Sumartak Pertanyakan Dasar Penetapan Kades Air Seruk Sebagai Tersangka
Pemicu puluhan warga Desa Air Serkuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin (28/11/2016) mendatangi kantor DPRD Belitung lantaran diperkeruh oleh
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Pemicu puluhan warga Desa Air Serkuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin (28/11/2016) mendatangi kantor DPRD Belitung lantaran diperkeruh oleh sebuah sebuah perusahaan pasir.
Hal ini diungkapkan oleh Sumartak, koordinator tim pengelola uang sumbangan pertambangan pasir ketika mengikuti audiensi di kantor DPRD Kabupaten Belitung.
Menurut Sumartak, perusahaan itu diduga tidak menepati janji dan membuat wilayah Air Serkuk tidak kondusif.
Pasalnya dalam perjanjian awal pihak perusahaan harusnya memberikan sumbangan kepada desa sebesar Rp 10 ribu / kubik, tapi hingga kini belum dilunasi.
"Kemarin-kemarin kami tagih, karena diperjanjian awal itu dibayar ketika 1.000 mobil. Tapi kalau ditagih baru dibayar, dan mungkin karena kami sering menagih jadi kami dilaporkan ke kejaksaan," kata Sumartak, koordinator tim pengelola uang sumbangan pertambangan pasir, Senin (28/11/2016).
Sebelumnya, Kepala Desa Air Seruk, Sukardi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggung jawaban dana retribusi/dana pengelolaan pertambangan di Desa.
"Nah dana-dana itu semua, kami gunakan untuk pembangunan masjid, bantuan kepemudaan dan lain-lainnya. Cuma memang di bendahara ditulis retribusi, apa itu salah dan itu bukan dana pemerintah di mana dasar korupsinya," ujarnya.
