DPRD Beltim Minta PT MASJ Bayar 100 Persen Pesangon Sesuai Tuntutan Karyawannya

Beberapa di antaranya adalah permintaan agar pembayaran hak selama karyawan dirumahkan serta besaran pesangon sesuai ketentuan.

Penulis: Dedi Qurniawan |
Pos Belitung/Dedi Qurniawan
Caption: Suasana Rapat Dengar Pendapat terkait tuntutan pesangon 30-an karyawan PT MASJ di ruang rapat, lantai 2, Gedung DPRD Beltim, Kamis (26/1/2017) lalu. (POSBELITUNG/DEDY QURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Ketua Komisi III DPRD Beltim Ardian menyatakan sejumlah sikap diambil pasca Rapat Dengar Pendapat DPRD Beltim dengan berbagai pihak terkait nasib tuntutan pesangon 30-an karyawan PT Mitra Alam Subur Jaya (MASJ), Kamis (26/1/2017) lalu.

Beberapa di antaranya adalah permintaan agar pembayaran hak selama karyawan dirumahkan serta besaran pesangon sesuai ketentuan.

Termasuk juga meminta kepada pemerintah daerah agar tidak memperkenankan operasionalisasi PT MASJ di Beltim selagi kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap para karyawan belum dituntaskan.

"Pembayaran pesangon itu diberikan waktu setidaknya pada minggu pertama Februari sampai Mei, itu harus selesai... Masyarakat meminta 100 persen dibayarkan karena sudah terlalu lama," ujar Ardian kepada Pos Belitung baru-baru ini.

Selain itu, Ardian mengatakan, pihaknya juga meminta perusahaan harus mengurus segala hal perizinan operasionalnya.

Patokannya adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan seperti STDB, IUPB dan lainnya.

Selama ini, ujar dia, pemerintah sama sekali tak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari investasi di bidang perkebunan seperti PT MASJ.

"Itu beberapa kesimpulannya. Mereka meminta waktu tiga minggu, menunggu top manajemen duduk bersama. Itu mustahil karena mengambangkan masalah dan berlarut-larut," ujarnya.

RDP pada Kamis (26/1/2017) lalu adalah RDP hasil penjadwalan ulang RDP sebelumnya yang mandek karena tidak dihadiri pihak manajemen perusahaan.

Sebelumnya, beberapa bulan belakangan, sebanyak 34 karyawan PT MASJ.

Mereka menolak keinginan perusahaan yang akan mem-PHK mereka dengan pessangon dua bulan gaji karena dinilai tidak laik dan tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Kuasa hukum PT MASJ Saaduddin mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih tetap pada sikap sebelumnya.

Manajemen perusahaan yang baru hanya sanggup membayar para karyawan dengan besaran dua kali gaji.

Pihaknya belum bisa menyanggupi keinginan para karyawan dan DPRD Beltim.

"Ya (tetap dua kali gaji). Dengan ketentuan kalau perusahaan mau jalan lagi, mereka bisa ditarik kembali. Kalau kami paksakan, kami mau jual apa...," ujar Saaduddin saat dikonfrimasi Pos Belitung, Rabu (1/2/2017).

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved