Tim Gabungan Amankan Satu Unit Ekskavator di Tambang Pasir Liar
Alkar menambahkan, Satpol PP Kabupaten Belitung langsung membuatkan surat sebagai bukti penyerahan barang bukti kepada Polsek Badau.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, beserta anggota Polisi Militer dan Polsek Badau mengamankan satu unit ekskavator merek Hitachi, Jumat (10/2/2017).
Pasalnya alat berat tersebut melakukan aktivitas penambangan pasir liar di lahan reklamasi milik PT Timah, di Dusun Mempiu, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
"Awalnya Kepala Desa Cerucuk mengirimkan surat kepada Bupati tertanggal 6 Februari kemarin. Dalam suratnya itu, warga setempat sudah resah dengan adanya penambangan pasir liar dan menurut mereka jalan sekitar juga sudah rusak berat," ujar Plt Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Belitung, Alkar saat ditemui di kantornya.
Menurut Alkar, setelah tim gabungan turun ke lapangan, lokasi tersebut memang benar masih area reklamasi PT Timah, dengan pelang nama yang terpasang di jalan masuk. Sehingga diduga aktivitas penambangan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Lalu, untuk sementara waktu alat berat tersebut masih berada di lokasi dan dititipkan kepada Polsek Sijuk agar terus diawasi. Alkar menambahkan, Satpol PP Kabupaten Belitung langsung membuatkan surat sebagai bukti penyerahan barang bukti kepada Polsek Badau.
"Kami minta kasus ini segera ditindaklanjuti," katanya.
